Edarkan Tramadol dan Hexymer, DL Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Tramadol-Cybernewsnasional.com

CILEGON, MCNN – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil  meringkus tersangka DL (37), di sebuah toko di Link. Kubang Laban RT 004/002 Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada hari Rabu (03/06/2020) lalu, sekitar pukul 20:00 WIB.

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening masing masing berisi 6 (enam) butir pil warna kuning diduga Hexymer, 5 (lima) lempeng yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) pil diduga Tramadol didalam sebuah magic com, uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),  dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, adapun obat-obatan tersebut untuk dijual oleh DL (37) tanpa ijin. Kemudian tersangka DL dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut.

Cilegon-Cybernewsnasional.comKasat Resnarkoba AKP Elang Prasetyo, kepada awak media menjelaskan bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi / obat keras (Daftar G)

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, personel berhasil menangkap seorang Tersangka  DL (37) dalam kasus penyalahgunaan peredaran sediaan farmasi (obat keras),” katanya, Jum’at (05/06/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan  Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun  serta denda paling Sedikit Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, serta denda paling Sedikit Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

Selanjutnya tambah, Paur Subbag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari penggunaan narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak Kepolisiane terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi peredaran narkoba. (Agus).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.