E – Warong Bisa Di bekukan Jika Melanggar Ketentuan Dalam Pembagian Program Sembako

Bekasi, MCNN.com – Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) atau sekarang berubah nama menjadi bantuan sembako, adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya.

Transaksi dilakukan mengunakan akun elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Dari beberap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran menempati urutan pertama penerima bantuan sembako, jumlah yang terdata sekitar 11.710 masyarakat yang menikmati program yang di gulirkan oleh Presiden Joko Widodo.

Anehnya program yang bertujuan meningkatkan akses rakyat miskin akan gizi yang lebih seimbang, mendorong kegiatan pemberdayaan ekonomi rakyat, memberi akses jasa keuangan dan tentu saja mengefektifkan anggaran sering memgalami kendala teknis dan adanya penyimpangan baik secara administratif maupun buruknya kualitas pangan.

Kasus terhangat adalah adanya persaingan bisnis untuk penyuplai bahan pangan yang terjadi di desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran Bekasi.

” Kami adalah penyalur resmi bahan pangan untuk program bantuan sembako di wilayah Pebayuran, CV kami terdaftar silahkan cek ke Dinsos Kabupaten Bekasi” jelas Andri salah satu vendor ( 05/ 08/2020).

Pernyataan sama diungkapkan Adi Buci pemilik UD Kelompok Mandiri.

” Usaha Dagang saya sudah tercatat di Dinsos jadi saya berhak menyalurkan, ” jelasnya.

Sementara itu ketika diminta tanggapan Maruli ketua Garda Pemuda Peduli Pembamgunan Ekonomi Rakyat ( P3-ER) Cabang Bekasi mengatakan bahwa persaingan itu jangan sampai merugikan hak konsumsi rakyat, kedua belah pihak harus segera bertemu dan Dinsos harus memfasilitasinya saya yakin Dinsos punya catatan Vendor atau penyuplai barang untuk KPM yang resmi.

” Masyarakat jangan jadi korban Dinsos segera turun tangan, ” jelasnya.

Kisruh yang terjadi di desa Bantarjaya, Pebayuran berawal dari pengumpulan kartu KPM yang diambil oleh tiap – tiap RT, walapun saldo masih kosong akan tetapi bahan pangan yang diperoleh dari UD Usaha Mandiri tetap didistribusikan, kegiatan ini mendapat tanggapan tegas dari Andri sebagai penyalur lainya yang merasa telah terdaftar di Dinsos Kabupaten Bekasi dan berhak menyalurkan bahan panganya untuk pemegang kartun KPM.

Masalah lain adalah adanya kegiatan pengumpulan Kartu KPM oleh oknum RT, hal ini terungkap dari pengakuan warga.

“Setiap ada penggesekan sembako kartu saya selalu di kumpulkan oleh ketua RT saya mau pegang sendiri, ” ujar Sawal.

Menyikapi masalah tersebut, Rian petugas Agen Brancless Bank ( ABB ) mengatakan bahwa penggesekan bulan ini kemungkinan di tunda dan Dinsos akan memanggil kedua belah pihak , untuk sementara Agen E warong yang di kelola oleh Nurdin diberikan peringatan dan tidak boleh melakukan penggesekan selama satu bulan, jika masih melanggar maka tindakan tegas mungkin akan dilakukan.( 07/08/2020).

Ketika dimintai keterangan oleh awak media, Samsul Irjen Kemensos mengaku belum mengetahui masalah sebenarnya.

” Saya belum mendapatkan informasi, saya belum tahu, ” katanya singkat (07/08/2020).

Sementara itu John Epri ketua Satgas Pangan sebelumya telah bertindak tegas dengan cara membekukan sementara agen E warong yang dikelola oleh Nurdin yang disinyalir telah melanggar aturan penyaluran program sembako ( 10/07), sayang ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan mcnn.com belum bisa dihubungi ( Apen)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.