Dugaan Pol PP Peras Pemilik Karaoke Tidak Benar, yang Pasti Itu Denda Pelanggaran PPKM

Ilustrasi Pol PP

Kabupaten Bogor, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Dugaan pemerasan terhadap pemilik panti pijat dan Karaoke QUEEN dan SKY Ruko PTM Metland Transyogi, oleh Oknum Pol PP Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, tenyata tidak benar. Hal itu disampaikan kepada Media Cyber News Nasional (MCNN) oleh Saeful Pol.PP Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

” Pemerasan itu tidak ada, justru Pol PP Kecamatan Cileungsi datang ke Kafe QUEEN dan SKY, dalam rangka penindakan karena kedua kafe tersebut telah melakukan pelanggaran PPKM,” ucap Saeful. Sabtu (09/10/2021).

Dirinya juga menjelaskan bahwa akibat pelanggaran tersebut kafe QUEEN dan SKY harus membayar denda sesuai peraturan yang berlaku sebesar 2 juta rupiah.

” Siapapun yang melanggar PPKM di wilayah hukumnya pasti akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu.” Tegas Saeful.

Awak MCNN mengkonfirmasi pemilik Kafe QUEEN dan SKY, terkait pernyataannya kepada Media Cyber News Nasional (MCNN), dirinya mengaku salah penafsiran dari pegawainya, yang betul dirinya mengaku salah telah melanggar PPKM.

” Maaf bang… waktu itu mungkin pegawai saya kaget karena bangun tidur yang benar adalah kami kena denda 2 juta rupiah akibat pelanggaran PPKM,” pungkasnya.

(Purba).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.