Dugaan Korupsi di Kementan, LSM GPHN-RI Serahkan Bukti ke KPK

LSM GPHN-RI

JAKARTA, MCNN – Atas dugaan adanya praktek korupsi yang terjadi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) yang menguntungkan oknum keluarga mentri, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (LSM GPHN-RI) melakukan penyerahan bukti penguat ke Kantor Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Pasalnya, hal tersebut dilakukan lantaran temuan tim LSM GPHN-RI terkait adanya dugaan permainan proyek fiktif sebagai dasar korupsi di Kementan. Untuk itu, penyerahan bukti sebagai penguat dugaan tersebut hasil kajian investigasi langsung ke alamat kantor pemenang tender hingga ke lokasi pekerjaan yang berada di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung- Jawa Barat.

Ketua Umum LSM GPHN-RI, Madun mengatakan, bahwa penyerahan data dan bukti-bukti yang dilakukan, sebagai penguat permulaan kepada pihak KPK-RI, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan peranan oknum (Putra Menteri Pertanian-red) sebagi pihak yang di untungkan dari Tender Pengadaan Hewan Sapi di lingkungan Kementan-RI.

“Bukti-bukti yang kita berikan dari mengkroscek secara langsung ke alamat kantor pemenang tender dan ke lokasi pengerjaan, serta hasil wawancara langsung dengan pihak Humas Balai Veteriner Subang, yang jadi lokasi penerima bantuan pengadaan Indukan Sapi Potong Lokal yang menggunakan sumber dana APBN anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 9.180.000.000,- dan pengadaan Indukan Sapi Potong lokal dengan menggunakan anggaran Rp.6.120.000.000,- yqng dimenangkan oleh PT Melayu Muda Kontruksi (MMK) dari Pekan Baru- Riau yang diduga sengaja dipinjam dengan output fiktif yang merugikan uang negara,” ungkapnya.

Penyerahan Bukti GPHN-RI ke KPK

Dirinya juga menambahkan, bahwa selain itu, ada bukti lain yang juga diserahkan ke KPK-RI atas dugaan korupsi di lingkungan Kementan, yaitu Pengadaan Pakan Ternak dengan perusahaan pemenang tender yang juha diduga fiktif.

“Kemudian Kami tim LSM GPHN- RI juga menyerahkan data dan bukti-bukti ke dua, dengan danya dugaan tindak pidana korupsi lain yaitu, pengadaan pakan ternak di Kementerian Pertanian yang menggunakan modal belanja APBN Tahun 2020 sebesar Rp.39.839.580.000,- yang hanya terealisasi 11.289.249.000,- dan perusahaan pemenang tendernya dari CV. Ninteen di Cileunyi- Bandung, dan pengadaan pengolahan pakan penggemukan dan pembiakan senilai Rp.5.280.000.000,- dari Mentan untuk Balai Besar Veteriner Bandar Lampung juga fiktif,” jelas Madun.

Dari penyerahan data sebagai bukti dari LSM GPHN- RI ke KPK-RI, pihaknya juga menegaskan bahwa masih ada lagi beberapa bukti yang masih dimiliki data perusahaan- perusahaan yang juga diduga fiktif sebagai pemenang tender pengadaan proyek dari Kementan. Untuk itu, Madun juga berharap, para penegak hukum agar dapat memproses pengaduan laporan yang dilakukan LSM GPHN- RI.

“Kami tim LSM GPHN-RI meminta kepada KPK- RI, agar segera bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Kementan, yang diduga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah,” harapnya.

Sesuai dengan peraturan yang ada, pihaknya (LSM GPHN- RI) juga berharap dukungan dari seluruh unsur elemen dalam memberantas praktek korupsi.

“Sesuai PP 43 tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kami mohon dukungan kepad seluruh elemen masyarakat dan para penggiat anti korupsi, untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dugaan korupsi di Kementan,” tandas Madun.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.