Tangerang, MCNN– Tidak sedikit Bangunan dan Gedung yang berdiri kokoh ditertibkan kesatuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang selaku penegak hukum Daerah, dari penyegelan hingga berujung pada pembongkaran Gedung.
Kendati demikian, hal tersebut tidak membuat ciut nyali para pengusaha nakal yang terlebih dahulu mendirikan Bangunannya ketimbang perizinannya.
Salah satunya Bangunan tiga Lantai yang berlokasi di Desa Curug Sangereng kecamatan Kelapa dua Kabupaten Tangerang, yang pelaksanaan-nya sudah mencapai 80, persen, melenggang bebas tanpa hambatan yang diduga belum mengantongi izin mendirikan Bangunan. (IMB). 13/8/2020.
Menanggapi hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP). Bambang MS, saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp menegaskan, dirinya akan sesegera mungkin untuk mengecek keberadaan Gedung yang diduga tak berizin tersebut.
” Ok nanti kita akan cek,” Singkat Bambang.
Jika mengacu kepada Perda Kabupaten Tangerang Bnten Nomor 10, tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda nomor, 10. tahun 2006. Yang salahsatu pointnya dituangkan bahwa, setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.
Salah satu sumber pendapatan keuangan Daerah yang cukup mendapat perhatian adalah Retribusi Daerah.
Dari sejumlah retribusi yang ada, retribusi izin mendirikan Bangunan merupakan salah satu retribusi yang berperan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
( Red/Vds).