Dua Remaja Ditangkap Usai Keroyok Pemuda Hingga Luka Berat, Satu Pelaku Masih Buron

TANGGAMUS, Cybernewsnasional.com – Aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda bernama Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus, akhirnya terungkap. Dua remaja pelaku yakni AR (15) dan AL (16) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Wonosobo dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Sementara satu pelaku lainnya, FIN, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, SH, menjelaskan penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pelaku AR. Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan dari kakak korban, Darmansyah.

“Usai penangkapan, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ketiga, FIN, ke rumahnya di Pekon Negeri Ngarip. Namun, yang bersangkutan belum ditemukan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Iptu Tjasudin, Selasa 22 Oktober 2024.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat putih biru, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebatang kayu kopi yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024, di jalan lintas barat Pekon Bandar Sukabumi. Motif utama pengeroyokan diduga karena sakit hati pelaku AR yang merasa sering dihadang oleh Firli saat pulang sekolah. Dalam pertemuan yang awalnya tampak seperti penyelesaian masalah, pelaku justru datang bersama rekannya membawa senjata tajam dan menyerang korban secara membabi buta.

Firli mengalami luka serius akibat sabetan golok dan langsung dilarikan ke Puskesmas Siringbetik untuk mendapatkan perawatan medis.

Pelaku AR mengakui bahwa senjata tajam yang digunakan telah dibuang di area persawahan Pekon Negeri Ngarip. Tim kepolisian masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tanggamus dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun. Namun proses hukum tetap mengacu pada UU Peradilan Anak karena usia para pelaku.

“Kasus ini menjadi peringatan serius. Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan,” tegas Kapolsek Wonosobo.

Polres Tanggamus juga mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan pelaku FIN yang masih buron, demi penyelesaian kasus ini secara tuntas.

***(Rizal)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.