MCNN, Kabupaten Pandeglang – Tim Opsnal Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis Polres Pandeglang dan Unit Reskrim Polsek Cibaliung Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sesuai pasal 363 KUHP, dengan menangkap dua tersangka, yakni IM (28) dan AM (22).
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Fauzi Saputra dengan LP/ 05 / V /2020/Banten/Res.Pdg/Sek Cigeulis, tanggal 04 Mei 2020. Fauzi melaporkan tersangka, karena merasa telah dirugikan atas tindakan kedua tersangka yang telah mencuri motor R2 miliknya beberapa waktu lalu, tepatnya Senin 04 Mei 2020 sekira jam 04:00 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Moh. Nandar, menjelaskan, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di areal pabrik PT. GAL (Globalindo Agro Lestari) Desa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian, dan akhirnya pada Selasa malam (05/05/2020), sekitar pukul 20:00 WIB, tersangka IM berhasil ditangkap di panglong Kp. Sadang Desa Ciburial Kecamatan Cimanggi.
Selanjutnya beberapa saat kemudian Tim Opsnal lain, akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua AM dirumahnya.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Iptu Moh. Nandar.
(Agus).