Dua Bulan Dirumahkan Buruh PT.SIU, Diduga Tidak Mendapatkan Upah

Buruh-Cybernewsnasional.com

KOTA TANGERANG, MCNN – Dampak pandemi Covid-19, sangat dirasakan oleh ratusan buruh PT.Sutra Indah Utama (SIU) yang beralamat di Jalan Pembangunan 1, Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten.

Selama dua bulan mereka dirumahkan dengan alasan tidak ada order akibat Covid-19, para buruh tersebut sama sekali tidak mendapatkan upah, dan dalam hal merumahkan para buruh tersebut, Serikat Pekerja tidak diajak musyawarah, sehingga kasus ini mereka laporkan ke Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Ke Hubungan Industrial (Hi) Disanaker Kota Tangerang untuk dilakukan mediasi.

Dirumahkan-Cybernewsnasional.com
Wakil Buruh Menanti Kehadiran Wakil dari PT.SIU

“Ya.. kasus ini sudah kami adukan ke Pengawas Provinsi Banten dan Bidang Hi Disanaker Kota Tangerang, biar cepet kelar masalahnya,” Ucap Karman selaku Ketua Serikat Pekerja PT.SIU yang berafiliasi ke FSPI, ketika diwawancarai Media Cyber News Nasional di Kantor Disnaker. Senin (19/07/2020) pagi.

H.Sugandi.SH selaku Sekjend.Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang yang mendampingi buruh dalam sidang Mediasi, merasa prihatin yang mendalam melihat buruh yg diduga mendapat perlakuan semena-mena oleh Perusahaan.

PT SIU-Cybernewsnasional.com
H.Rd.Sugandi.SH, Ikut Mendampingi Buruh

“Kasian buruh sebagai anak bangsa ko diperlakukan seperti ini ya…dua bulan dirumahkan tanpa mendapatkan upah yang semestinya, padahal mereka ada yang sudah puluhan tahun bekerja…ko mereka tidak berpikir bahwa buruh itu manusia yang harus makan dan harus menghidupi keluarganya.. dimana rasa kemanusiaannya.” tegas H.Gandi.

Andi Latif.SH. Mediator Disnaker Kota Tangerang, menjelaskan Ketika dimintai keterangan oleh MCNN, bahwa betul ada surat masuk ke sini dari Serikat Pekerja FSPI.PT.SIU untuk dilakukan mediasi, tetapi dari pihak Perusahaan yang diwakili oleh Aswandy J Pohan & Partner, tidak bisa hadir, dengan alasan sedang berada di luar kota.

Buruh SIU-Cybernewsnasional.com
Buruh PT.SIU Hadir di Kantor Disnaker

“Sidang Mediasi tidak bisa dilanjutkan karena pihak  perusahaan tidak hadir, jadi akan kita layangkan lagi panggilan ke dua,”terang Andy Latief.

Dirinya juga berharap pihak perusahaan bisa hadir, dan sykur-syukur bisa diselesaikan secara musyawarah bepartite, harapnya.

Ditempat terpisah H.Abu Bakar HY. S.Pd.SH.MH., selaku Ketua DPC.FSPI.Kota Tangerang, ketika diminta tanggapannya oleh MCNN, senada dengan Disnaker, bahwa dirinya sangat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan.

“Kami berharap cepat selesai dan perusahaan mau membuka diri untuk musyawarah,  tetapi apabila perusahaan tetap tidak mau memberikan upah buruhnya, maka dalam hal ini, dugaan unsur 372 dan/atau 378 KUHP bisa terpenuhi maka dapat dimungkinkan Serikat Pekerja membuat laporan polisi”,tegasnya.(Vidos).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.