DPRD Sukabumi Tugaskan Bapemperda Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Bupati Beri Tanggapan Fraksi

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh seluruh jajaran pimpinan DPRD, memimpin langsung rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/04/2025).

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat, dan tamu undangan lainnya menghadiri rapat ini.

Bupati Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif yang telah disampaikan.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti setiap saran, pendapat, dan penegasan demi menghasilkan Perda yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati secara rinci memberikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi, meliputi Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Beberapa poin penting yang ditekankan Bupati dalam jawabannya antara lain:

1. Pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembahasan Raperda, serta komitmen untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap substansi dan dampak pasal dengan mengutamakan kepentingan umum dan kondisi fiskal.

2. Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah, termasuk optimalisasi Opsen PKB dan BBNKB serta peningkatan kesadaran masyarakat terkait PBB-P2 dan BPHTB.

3. Pengembangan sistem informasi pajak berbasis IT, kerjasama dengan berbagai pihak, dan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meningkatkan efisiensi dan meminimalisir kebocoran.

4. Peningkatan kompetensi aparatur pajak serta upaya integrasi dan pembaruan database pajak untuk akurasi penentuan kewajiban pajak.

6. Penurunan tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak, serta penyesuaian batas peredaran usaha bebas PBJT untuk mendukung UMKM.

7. Raperda Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang transparan dan akuntabel.

Menindaklanjuti jawaban Bupati dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri serta hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengumumkan dan menetapkan penugasan pembahasan dan pengkajian Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD menyampaikan selamat bekerja kepada Bapemperda dan berharap agar alat kelengkapan DPRD tersebut dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memastikan pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan selesai tepat waktu sesuai target Propemperda Tahun 2025.

Diharapkan jawaban dan penjelasan Bupati menjadi landasan kajian mendalam bagi Bapemperda dalam proses pembahasan Raperda ke depan.

 

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.