DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas, mewakili Bupati Sukabumi, membacakan nota pengantar. Nota tersebut menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini bertujuan sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wakil Bupati.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menerima masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat 3 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.

Wakil Bupati juga menyadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” pungkasnya.

 

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.