SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (16/5/2025) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada 30 April 2025. Secara bergilir, juru bicara dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar dan PAN melalui juru bicaranya, H.M LOKA TRESNAJAYA, mengapresiasi inisiatif pembentukan dana cadangan sebagai solusi strategis pembiayaan Pilkada. Mereka menyoroti pentingnya pelibatan stakeholder, optimalisasi dan transparansi pengelolaan dana, serta kepatuhan terhadap Undang-undang terkait keuangan daerah.
Senada, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Ruslan Abdul Hakim menekankan prioritas kesejahteraan rakyat, kajian mendalam terhadap besaran dana, perhitungan faktor demografis dan ekonomi, koordinasi lintas lembaga, serta transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum secara tertulis karena anggotanya sedang mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung.
Iwan Ridwan dari Fraksi PKS secara umum mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati, namun memberikan catatan terkait prioritas pembangunan di awal jabatan, kekhawatiran pengambilan dana dari APBD murni, usulan alokasi dari SILPA, serta pentingnya transparansi, efisiensi penghitungan dana, dan pertimbangan penempatan dana cadangan.
Fraksi PDI-P melalui SENDI A. MAULANA menyambut baik inisiatif pembentukan dana cadangan, namun menyoroti lonjakan signifikan anggaran yang diusulkan dan menekankan perlunya kehati-hatian, perhitungan ulang yang cermat, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, serta pengelolaan dana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan pelaporan terbuka kepada publik.
Fraksi Partai Demokrat dan PPP juga menyampaikan pandangan umum secara tertulis.
Secara keseluruhan, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, masukan, saran, dan pertanyaan yang bertujuan untuk penyempurnaan Raperda.
Ketua DPRD berharap Bupati dapat memberikan jawaban resmi pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Diharapkan, Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan Pilkada 2029.
(Nada Aljahra)