DPRD Kota Tangerang Kembali Sidak Pemagaran PT Summarecon,Tbk

KOTA TANGERANG, MCNN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kembali sidak lokasi pemagaran tanah atas milik Summarecon di Warung Mangga, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (30/9/2020).

Pasalnya, kegiatan sidak yang dilakukan DPRD Kota Tangerang berdasarkan surat panggilan kepada pihak legal PT. Summarecon, Tbk yang belum dapat dipenuhi, yang mana sebelumnya terjadi detlok saat rapat hearing di Ruangan Bamus Kantor DPRD Kota Tangerang antara PT. Summarecon dengan warga Warung Mangga yang merasa acces jalanya ditutup.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya hanya kembali melakukan pengecekan pemagaran, yang dirasa menyulitkan acces jalan warga.

“Kita kembali sidak hari ini, karena jadwal pemanggilan hari ini mereka tidak hadir, dan kita juga cek kembali berapa titik kiranya pemagaran yang dirasa menyulitkan akses jalan warga,” ungkapnya.

Sidak DPRD Kota Tangerang

Dirinya juga mengharapkan, ada kebijakan dari PT. Summarecon untuk bijaksana membantu memberikan pelebaran jalan  warga Warung Mangga dalam melakukan kegiatannya.

“Kami hanya meminta, dan bahasanya memohon untuk dilebarkan jalan, apalagi akses ke pemakaman kita minta dibuka kembali supaya warga tidak jauh memuter kalo mau ke pemakaman,” jelas, Gatot.

Selain Gatot Wibowo, kegiatan tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Tengku Iwan, Ketua Fraksi I DPRD Kota Tangerang H. Junadi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti, Ketua Fraksi PDI P,  Andri Permana serta Anggota DPRD Kota Tangerang H. Rizal dan H. Junadi, didampingi Lurah, RT dan RW setempat.

Sementara, saat ditemui dilokasi, H. Turidi Susanto pun menyayangkan atas pemagaran yang tanpa melihat dampak acces sosial akses jalan terhadap kegiatan warga.

“Ya, harusnya sih mereka liat. Sementara ada beberapa titik yang kita liat, yang membuat sulit warga, sementara kepentingan sosial lainnya jika amit-amit kalo ada kebakaran, mobil pemadam kebakaran aja gak bisa masuk padahal bisa aja kalo sudah dibangun tinggal mereka hitung fasos- fasumnya,” tandasnya. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.