DPRD Kabupaten Bekasi dan Muspika Pebayuran Sikapi Masalah Program Sembako

BEKASI, MCNN.com – Banyaknya masalah Program Sembako yang merugikan para pemegang kartu Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di kecamatan Pebayuran, kabupaten Bekasi menjadi perhatian komisis IV DPRD kabupaten Bekasi.

Dalam rangka koordinasi, Muspika kecamatan Pebayuran mengundang komisis IV DPRD kabupaten Bekasi untuk menindak lanjuti atensi masyarakat perihal banyaknya pelanggaran penyaluran Program Sembako atau dulu bernama program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ).

Camat Pebayuran Hanif, S.Sos. MM salah satu unsur Muspika kecamatan Pebayuran mengundang beberapa stake holder yang mempunyai kaitan erat dengan kegiatan pendistribusian Program Sembako.

Acara yang di laksanakan di aula kelurahan Kertasari Pebayuran di hadiri oleh unsur Muspika , anggota komisi IV DPRD kabupaten Bekasi, tokoh masyarakat , TKSK dan kepala desa yang berada di wilayah kecamatan Pebayuran.

Rusdi Haryadi anggota FPKS kabupaten Bekasi

Sayang kegiatan itu hanya di hadiri oleh 5 kepala desa dan satu kelurahan dari 15 desa yang berada di wilayah kecamatan Pebayuran Bekasi.

” Kita akan undang kembali unsur kepala desa yang tidak hadir pada acara ini, seharusnya kita lebih bersinergi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah, ‘ jelas kapolsek Pebayuran.

Rusdi Haryadi Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS, menegaskan, bahwa persoalan terkait Program Sembako dan PKH yang terjadi di Kecamatan Pebayuran sudah menjadi atensi pusat.

Maraknya pelanggaran yang di duga terstruktur oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi perhatian pemerintah pusat, ” katanya ( 09/06/2021).

Rusdi menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi harus turun ke bawah, untuk memastikan terkait problem – problem yang terjadi terutama dalam Program Sembako dan Program Keluarga Harapan ( PKH).

Sementara itu, Anggota Legislatif Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari beberapa fraksi lain pun mempertanyakan standar teknis terkait tentang mekanisme penyaluran bantuan, cara mendirikan e-Waroeng, pendataan penerima Bantuan, Pendistribusian Bantuan serta Supplier Bantuan.

Sebelumnya sempat menjadi bahan media baik lokal maupun nasional perihal pemberian beras berbau di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah warga pun sempat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan kasusnya pun sedang di selidiki oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Maraknya pelanggaran program sembako bukan menjadi rahasia umum lagi di kecamatan Pebayuran.

Mulai dari pengesekan kartu KPM tidak di warong, pengkolektifan kartu KPM serta pungutan liar ditambah lagi dengan oknum supplier yang nakal dengan cara menundan pemberian komoditi kepada KPM menjadi peristiwa yang sering terjadi.

“Program bantuan sosial yang ada di Kecamatan Pebayuran, banyak bermasalah dari kartu ganda serta pungli 10 ribu kerap dipinta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab , dan dirinya pun menegaskan mempunyai akan bukti itu semua, ” kata Sardi tokoh masyarakat Pebayuran ( 09/06/2021). ( Apen – Ali)