MCNN, Pringsewu – Dua Remaja Putri asal kabupaten Pringsewu dituduh nencuri Hp ditangkap di bandara Surabaya. Sebelumnya diberitakan dua remaja asal Kabupaten Pringsewu ini diduga Dijual ke salahsatu Daerah dan di iming imingi mendapat Gaji perbulan Rp 6 juta di tempat panti Pijit plus plus.
Ketua LPA Pringsewu DR H Fauzi Senin 23/3/2020 mengatakan, LPA pringsewu menerima laporan dari pemerhati anak surabaya dan mengatakan terdapat anak asal kabupaten pringsewu yang diduga kasus Human Trafiking.
LPA dan P2TP2A kabupaten pringsewu melakukan tindakan pengembalian kepada keluarga dan orang tuanya masing masing. Melalui rembuk Pekon disaksikan oleh, Kapekon , Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk bersama sama mengembalikannya kepada pihak keluarga.
Fauzi berharap kejadian yang nenimpa kepada kedua gadis remaja ini tidak lagi terulang, akan kami cermati siapa siapa orang yang terlibat terhadap penjualan atau perantara yang neng iming imingi ,bujuk rayu kepada kedua gadis remaja ini.
Pihak keluarga diharapkan mari bersama sama menjaga keluarga dan keberlangsungan anak masing masing.
Tentunya ini menjadi bahan bersama antara LPA,P2TP2A,dan pihak kepolisian akan mencari tahu siapa siapa yang teelibat falam kasus dugaan trafiking ini.
Sebelumya dilaporkan kedua gadis remaja ini ke pihak polisi bahwa telah nencuri HP, mereka ditangkap di bandara surabaya ,tetapi mereka tidak nencuri HP melainkan keduanya Kredit HP kepada mami ditempat dia bekerja. Akhirnya kedua belah pihak sepakat tidak mempermasalahkan hal ini”, Ungkap DR H Fauzi ketua LPA Pringsewu.
(KML)