Dituding Tidak Paham Aturan, Ini Jawaban Menohok Kepala KSOP Kelas I Panjang

Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang Jece Julita Piris, saat memberikan keterangan pers kepada para awak media, Senin (11/11/2024).

Lampung, Cybernewsnasional.com – Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Jece Julita Piris membantah dengan tegas jika pihaknya dituding ‘tidak paham aturan’ oleh sekelompok orang yang mengaku dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perjuangan Bersama.

Tudingan itu disebut-sebut dalam pemberitaan di beberapa media yang terkesan memojokkan Kantor KSOP Kelas I Panjang. Pemberitaan tersebut muncul saat ada aksi unjuk rasa atau demo yang dilakukan oleh Koperasi TKBM Perjuangan Bersama di Kantor KSOP Kelas I Panjang.

Dalam aksinya, pendemo menuntut agar Kantor KSOP Kelas I Panjang menerbitkan PMKU untuk Koperasi TKBM Perjuangan Bersama serta mendesak masuk halaman kantor KSOP dan melakukan aksi bakar ban sehingga unjuk rasa berlangsung ricuh.

“Saat melaksanakan tugas dan fungsi maupun dalam membuat keputusan selalu berpegang teguh pada aturan. Mengenai keputusan kami tidak mengeluarkan PMKU juga demikian, yakni berdasarkan SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Jece, kepada awak media, pada Senin (11/11/2024).

Jece menerangkan, SKB 2 Dirjen 1 Deputi adalah Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Pada pasal 2 ayat (4), SKB 2 Dirjen 1 Deputi, sambungnya, ditegaskan bahwa ‘Pada setiap pelabuhan dibentuk 1 Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan (otoritas pelabuhan).’

Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Inkop TKBM Laksanakan Diklat Manajemen KRK dan Operator Crane

Sedangkan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 merupakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.

Dijelaskannya lagi, pada pasal 3 ayat (2), disebutkan bahwa ‘Dalam hal terdapat pelabuhan baru, pembentukan Koperasi TKBM harus tunduk dengan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.’

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa ‘Untuk dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan TKBM di pelabuhan, Koperasi TKBM harus mendapatkan surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU).’

Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa ‘Untuk mendapatkan PMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi TKBM harus menyertakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.’

“Dalam pasal 5, perangkat daerah dalam melakukan penilaian, paling sedikit memperhatikan aspek keanggotaan, kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar, sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang bongkar muat di pelabuhan, serta potensi volume kerja. Jadi harus ada penilaian dari Perangkat Daerah sebelum mengajukan PMKU kepada kami,” ujar perempuan berdarah Ambon ini.

Adapun Perangkat Daerah yang dimaksud adalah Dinas Koperasi. Hal itu mengacu Pasal 1 ayat (8) Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan bahwa ‘Perangkat Daerah adalah Dinas yang membidangi koperasi pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Mengenai adanya protes terhadap keputusannya, pihaknya pun segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait diantaranya Polresta Bandarlampung, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, APBMI.

4 poin hasil penilaian terhadap Koperasi TKBM Perjuangan Bersama, yang dituangkan dalam berita acara dan disepakati bersama pihak-pihak terkait.

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara Nomor 13-A- KSOP-PJG 203 tahun 2024 tertanggal 6 November 2024, yang menyebutkan beberapa poin penilaian terhadap Koperasi TKBM Perjuangan Bersama, diantaranya mengenai keanggotaan, kesesuaian kegiatan usaha dalam anggaran dasar, sertifikat kompetensi, dan potensi volume kerja (dapat dilihat dalam lampiran foto berita).

Dari beberapa poin tersebut, disepakati Koperasi TKBM Perjuangan Bersama tidak layak atau tidak lolos verifikasi untuk penerbitan PMKU. Dengan demikian, Koperasi TKBM yang berhak melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung adalah Koperasi TKBM Panjang di bawah kepemimpinan Bapak H. Agus Sujatma Surnada (Koperasi Eksisting).

 

Pesan Ketua Umum Inkop TKBM

Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) TKBM H. Muhammad Nasir berpesan agar rekan-rekan pengurus dan anggota Koperasi TKBM Panjang senantiasa menunjukkan profesionalitas dalam bekerja melayani stakeholders sesuai dengan kapasitas.

“Saya menyayangkan aksi demo yang sempat ricuh di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kita ini Negara demokratis, salah satunya menyampaikan hak berpendapat di muka umum dijamin konstitusi, tapi kok sampai ada pembakaran ban begitu,” tuturnya.

Terkait adanya keinginan pihak lain yang menuntut penerbitan PMKU, Nasir menyerahkan kepada keputusan para Pembina Koperasi TKBM yaitu KSOP dan Pemerintah Daerah. Nasir juga menghimbau agar seluruh pihak sama-sama profesional. Kami sebagai sekunder yakni Induk Koperasi TKBM seluruh Indonesia selalu berupaya profesional.

“Intinya, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Contohnya, ijazah dan sertifikasi kompetensi. Lalu kita lihat apakah volume pekerjaan di sana memungkinkan dapat menambah anggota lagi atau tidak. Jika tidak sesuai, mau tidak mau, suka tidak suka, harus terima dan ikut ketentuan, itu yang kita jadikan acuan di seluruh Indonesia. Karena ada hak dan kewajiban pengurus Koperasi TKBM untuk menyejahterakan anggotanya. Saya yakin para Pembina TKBM sangat bijak dan arif dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang Jolly Sanggam menyampaikan bahwa permintaan penerbitan PMKU tidak akan dapat dilakukan, lantaran akan menabrak regulasi yang ada.

“Regulasi yang ada sekarang tidak memungkinkan penerbitan PMKU mereka (Koperasi TKBM Perjuangan Bersama). Aturannya sudah sangat jelas di SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan Permenkop nomor 6 Tahun 2023,” ungkapnya.

Terpisah, General Manager Pelindo Regional 2 Panjang Imam Rachmiadi menyatakan bahwa pihaknya sebagai operator Pelabuhan Panjang selalu tegak lurus terhadap keputusan KSOP Kelas I Panjang sebagai regulator dan otoritas di pelabuhan.

“Sejauh ini operasional dan kelancaran kegiatan kepelabuhanan di Pelabuhan Panjang tidak ada gangguan. Lancar dan baik, tidak terpengaruh dengan adanya aksi demo TKBM beberapa waktu yang lalu,” singkatnya. (KN)

Pendemo menuntut penerbitan PMKU kepada KSOP Kelas I Panjang.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.