MCNN, Tangerang Banten- Memasuki hari Ke-3 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten, masih banyak di jumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran atau tidak mentaati aturan dalam pelaksanaan PSBB.
Menyikapi hal tersebut Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengerahkan personel dari Ditsamapta Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan di Gerbang Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung Jayanti, yang merupakan salah satu lokasi Check Point dalam pelaksanaan PSBB.
Plt Dirsamapta AKBP Achmadi,S.I.K kepada awak media menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Ditsamapta merupakan wujud dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, yang diantaranya. Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, pemberlakuan PSBB Tangerang Raya khususnya Kabupaten Tangerang yang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten sebagai upaya percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) guna memutus penyebarannya khususnya di Wilayah hukum Polda Banten.
Edy Sumardi menuturkan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati selama pemberlakuan PSBB oleh masyarakat, spanduk dan baleho juga sudah terpasang di semua pusat keramaian dan setiap Pos Check Point.
“saya mengimbau kepada masyarakat jika, keluar Rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ucap Edy Sumardi.
kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam penangangan penyebaran virus corona (covid-19) selama diberlakukannya PSBB khususnya di Wilayah Kabupaten Tangerang.
(Bid Humas/Vidos)