Diskusi Publik Permenristek, Andri : Jangan Sampai Bunuh Niat Baik untuk Atasi Permasalahan.

Diskusi Publik tentang Permenristek no 30 tahun 2021
Diskusi Publik tentang Permenristek no 30 tahun 2021

TANGERANG, CYBERNEWSNASIONAL.COM“Kalaupun Permedikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dianggap premature, maka kita kalau kita ambil analogi anak prematur, anak prematur saja tidak boleh dibunuh. Tetapi harus dipertahankan orangtuanya,” kata Andri S Permana, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.

Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar BEM FISIP  Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) publik bertema “Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Solusi?,” di Aula Jenderal Sudirman, Minggu (16/01/2022).

Meski telah disahkan sejak beberapa waktu lalu  Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di  Lingkungan Perguruan Tinggi masih menjadi perbedatan.

Suara pro kontra tetap disampaikan  baik oleh mereka yang mendukung maupun menolak. Hal itu yang mendasari BEM FISIP  Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar tersebut.

Selain menyampaikan pernyataan diatas, Andri juga menyatakan bahwa semangat yang ada sesungguhnya  adalah menjawab permasalahan yang hari ini. kalau pun kalau pun ada hal kontroversi akibat sejumlah pasal, jangan sampai membunuh niat baik kita untuk mengatasi permasalahan itu.

“Lahirnya Permendikbudristek   tidak lepas dari tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ada  semacam fenomena gunung es kasus kekerasan seksual. Terlihat kecil di ujung tapi  meninggalkan rongga yang begitu besar di bawah,” paparnya.

Lebih lanjut Andri menegaskan, hal itu disebabkan ada trauma dan luka  dan ketakutan korban untuk melaporkan. Apalagi ada stigma  sosial bahwa korban kekerasan seksual akan sulit untuk kembali ke komunitas sosial karena  sudah ternodai.

“Ini makanya harus dilindungi, dibuatkan payung hukumnya. Karena memang  selama ini berkembang culture of silent. Seolah-olah kita memaklumi bahwa daripada menceritakan  apa yang dialami lebih baik diam saja. Selain itu, perlu sebuah sanksi yang jelas dan  teratur terhadap pelaku,” tegas Andri.

Dalam diskusi itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang itu tidak menampik bahwa ada kontra terhadap Permendikbudristek tersebut. Terlebih  adanya ‘frasa’ persetujuan khususnya di pasal 5. Namun terlepas dari itu, katanya dirinya  meyakini semua dalam satu framing untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.

“Judul dari Permendikbudristek itu adalah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di  lingkungan perguruan tinggi. Hal itu merupakan upaya preventif dari  Kemendikbudristek untuk menjawab permasalahan terjadinya tindak kekerasan seksual di  kampus. ” imbuh politikus itu.

Dia menerangkan Permendikbudristek bukan saja pasal 5, sebab seluruhnya ada 58 pasal. Tapi apakah ini  dikatakan frasa pelegalan zina seperti yang dikhawatirkan? Kalau bicara konstruksi hukum dan  berbicara urutan hukum, Permendikbudkan tidak mungkin bertentangan dengan UU di atasnya.  Dan kalau pun ada kesepakatan (aktivitas seksual) dari perempuan, belum tentu juga perempuan korbannya,  karena banyak juga laki-laki, demikian dikatakan Andri.

“Saya  menegaskan, jangan sampai karena satu pasal kontroversial malah menghilangkan pasal lainnya,” tutupnya.  Turut hadir dalam kegiatan Diskusi Publik tersebut pengurus DPP PKS Nurul Amaliah. (RED).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.