Dinilai Arogan..!!! Forwat Kecam Camat Sepatan Timur

Kabupaten Tangerang, MCNN – Camat Sepatan Timur, Asep Nurjaman dianggap bertindak arogan kepada wartawan.

Peristiwa itu terjadi ketika Wartawan Mitrapol bernama Arsyad saat sedang melakukan peliputan berita terkait informasi adanya keberangkatan rombongan staff  Kecamatan Sepatan Timur yang diduga terpapar Covid 19 dan akan dilakukan isolasi disalahsatu hotel, Kamis (12/11/2020).

Saat akan menanyakan terkait hal tersebut, Arsyad terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) namun tiba – tiba empat orang yang satu diantaranya adalah Camat Sepatan Timur Asep Nurjaman menghampiri dirinya, dan tanpa sebab langsung mengusir dari dalam Kantor Kecamatan.

“Saat saya (Wartawan-red) menemui Sekcam dan menanyakan keberadaan Camat untuk konfirmasi, tiba-tiba ada empat orang salah satunya Camat menghampiri saya dan mengusir saya dari dalam kantor kecamatan,” ucap, Arsyad.

Setelah saya keluar dan ingin menyalakan motor, kembali saya dihampiri Camat dan meminta saya untuk menghapus foto yang baru saya ambil,” tambah, Arsyad.

Akibat perlakuan arogannya itu, Arsyad  sebagai jurnalis merasa tidak dihargai. Bahkan kata dia, harusnya pejabat negara tidak boleh berlaku arogan dengan menghalang halangi tugas jurnalis karena itu bertentangan dengan undang undang pers.

“Ya, saya sempat diminta hapus foto. Padahal saya hanya menjalankan tugas, kenapa Camat berlaku arogan,” katanya.

Terkait peristiwa tersebut, saat diklarifikasi awak media melalui telepon seluler, Camat Sepatan timur enggan menerima panggilan telepon.

Sementara Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT) Andi Lala mengecam keras perlakuan arogan dari oknum camat itu.

Menurut Andi, hal ini tidak perlu terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers

Bahwa  menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Harusnya penyelenggara negara dalam hal ini camat tidak boleh menghalangi tugas wartawan. Ini bisa kita laporkan ke aparat penegak hukum dan yang bersangkutan harus meminta maaf. Jika tidak maka kami dari Forwat akan menggelar aksi sebagai bentuk protes,” tuturnya.

Ketua Forwat Andi Lala menghimbau agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, semua pihak diminta bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis. Terutama bagi para penyelenggara negara.(frwt/Asp)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.