JAKARTA. Cybernewsnasional.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Jakarta Creative Hub, Kebon Melati, Jakarta Pusat, dengan melibatkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyebutkan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 menjadi langkah strategis untuk mewujudkan ekosistem pelayanan informasi publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik adalah jembatan untuk mendorong kemajuan dan keadilan sosial bagi semua,” ujar Ratu.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan informasi publik. Meski masih ada tantangan dalam memenuhi ekspektasi masyarakat, ia yakin akses informasi berbasis teknologi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah proaktif Dinas PPKUKM dalam menyosialisasikan Pergub tersebut.
“Sebagai badan publik yang tiga kali dinyatakan informatif, Dinas PPKUKM perlu terus mengembangkan pengelolaan informasi, khususnya untuk mendukung pelaku UMKM,” katanya.
Harry menjelaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2024 menggantikan Pergub No. 175 Tahun 2016 yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Pergub terbaru ini mendorong pengelolaan informasi publik yang lebih efisien melalui digitalisasi.
“Digitalisasi pelayanan informasi publik akan mempercepat dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat,” jelas Harry.
Pada sesi berikutnya, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menyampaikan materi bertema UMKM Go Digital Melalui Transparansi Informasi.
Ferid menyoroti bahwa keterbukaan informasi membuka peluang besar bagi UMKM untuk memanfaatkan ekosistem digital. Ia juga memberikan tips praktis, seperti memanfaatkan data publik untuk strategi pemasaran, memahami regulasi keterbukaan informasi, serta mengakses program pemerintah yang mendukung digitalisasi UMKM.
Di akhir kegiatan, Harry Ara berharap momentum ini dapat mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berinovasi memenuhi kebutuhan informasi publik, khususnya bagi UMKM.
“Sinergi antara pemerintah dan UMKM harus terus diperkuat agar keterbukaan informasi publik melalui Pergub No. 40 Tahun 2024 dapat mendukung transformasi digital dan berkontribusi positif pada perekonomian daerah,” tandasnya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran internal Dinas PPKUKM, Kasudin wilayah, pengusaha UMKM, serta dipandu oleh Kepala Pusat Data dan Informasi.
Semoga bermanfaat.
( Sunarno )