Dilema PHK dan Potong Gaji Pekerja di Tengah Covid19

TANGSEL, MCNN – Di tengah pandemi Covid-19, Pelaku Usaha bisa jadi malah semakin terhimpit, baik karena tekanan ekonomi maupun sosial. Semenjak pertama kali muncul, virus ini telah menyebabkan krisis kesehatan, khususnya di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan.

Menanggapi hal ini, meski dianggap terlambat, pemerintah akhirnya mengeluarkan imbauan dan kebijakan guna membatasi penularan, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengeluarkan kebijakan guna memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Krisis yang bermula dari dimensi kesehatan kini merambat ke dimensi ekonomi. Aktivitas ekonomi telah menurun intensitasnya hingga pada tingkat yang belum pernah dialami pada era kontemporer. Alhasil dapat dipastikan bahwa hal ini akan sangat berdampak pada banyak pihak, termasuk perusahaan. Meski demikian, sepertinya banyak elemen masyarakat justru menyudutkan perusahaan, baik pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya maupun kelompok pekerja atau buruh melalui tekanan sosial.

Banyak perusahaan dihadapkan dengan suatu kondisi yang sulit, dimana mengharuskannya untuk segera mengambil keputusan yang terbaik bagi perusahaan maupun para pekerja ditengah himpitan ekonomi dan tekanan sosial dan politik.

Dalam situasi krisis seperti ini bisa jadi membuat perusahaan tidak punya pilihan lain selain melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran.

Namun, Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu keputusan yang tak hanya merugikan para pekerja melainkan juga untuk perusahaan selain daripada itu, Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

Begitu juga dengan potong gaji,  merupakan suatu keputusan yang dianggap melanggar hak dari pekerja sebagaimana yang diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003. Disisi lain, perusahaan juga perlu menjaga agar usahanya tetap hidup di tengah pandemi. Mereka dituntut harus memenuhi tanggung jawab terhadap orang banyak disamping juga harus memenuhi tanggung jawab kepada para pekerja dan stakeholder.

Menyoroti kondisi tersebut, menurut hemat penulis seharusnya seluruh pihak baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja maupun pemerintah saling bahu-membahu guna mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 ini sehingga seluruh pihak mendapatkan win-win solution yang tidak mencederai apa yang diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003.

Mohammad Anwar SH.MH.C.L.A.
Dosen Universitas Pamulang
Kota Tangerang Selatan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.