Didzolimi Karena Haknya Belum Dibayar Pengembang, Warga Papanggo Datangi Kantor Walikota Jakut

Kuasa Hukum warga Papanggo rapat bersama Pemkot Jakut di Lantai 2 Ruang Rapat Kantor Walikota Jakarta Utara.

Jakarta, Cybernewsnasional.com – Warga Kelurahan Papanggo Makmur Bin Madja bin Iyan selaku ahli waris dari Alm. Irang binti Milun bersama Kuasa Hukum mendatangi Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara (Jakut), pada Kamis (11/1/2024).

Kedatangan warga tersebut untuk memenuhi undangan audiensi dari Walikota Jakut sekaligus mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut agar dapat memanggil dan menghadirkan beberapa perusahaan yang dinilainya wanprestasi di dalam pelunasan hak jual beli tanah.

Alian Safri, SH., MH., C.IL., C.NS. bersama rekannya Heri Sugiarto, SH., Ade Leo Pratama, SH., dan Belly Hatorangan, SH. Selaku kuasa hukum warga juga mempertanyakan kepada Pemerintah Setempat yang terkait pengalihan Hak Eig. Verponding Indonesia Nomor 5599  sejak tahun 1939 yang terletak di Kampung Papanggo sebanyak 2 (dua) lokasi yang masing-masing terdaftar pada Peta Inventarisasi, dengan nomor urut 78 dan Noreg 183 Seluas 600 M2 dan nomor urut 25 Noreg 216 Seluas 13.050 M2.

Terletak di wilayah Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan dikeluarkannya pada tanggal 1 September tahun 1983 SK Gubernur Nomor 5473/IX/1983, dan SIPPT No.5773/IX/1983  dari Gubenur DKI Jakarta dan  dengan diterbitkannya SHGB  No.1286/Papanggo  tertanggal 22 Juni 1987 dan No.1287/Papanggo tertanggal 23 juni 1987 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2370.K/Pdt/2011.

“Barusan kami sudah berdiskusi dengan Pemkot Jakut. Intinya, Pemkot Jakut akan berusaha membantu klien kami. Sayangnya dalam pertemuan tadi, para pengembang tidak ada yang hadir,” ujar Alian Safri kepada awak media.

Dijelaskannya, beberapa perusahaan diantaranya PT Yakin Gloria dan PT Sakna Nusantara serta PT Tiwa Muda Contractor belum memberikan hak kliennya selaku ahli waris yang mempunyai hak garap tanah di dua lokasi tersebut.

“Maka itu kami mempertanyakan peran dari Lurah Papanggo dan peran Perangkat Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Jakut setempat terkait hak-hak klien kami yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Mengenai pengalihan Hak Garap tersebut, sambungnya, telah terjadi dengan menghilangkankan hak dari klien kami selaku ahli waris yang mempunyai hak garap yang sah yang sekarang objek tanah tersebut dikuasai secara fisik PT Tiwa Muda Contractor.

“Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum juga meminta kembali kepada Walikota Jakut untuk bisa menghadirkan pihak-pihak terkait untuk bisa duduk bersama mencari solusi terkait hak-hak klien kami yang sepenuhnya belum dibayarkan dan diterima, mengingat keadaan perekonomian klien kami yang pada saat ini memprihatinkan dan kondisi fisik nya sedang sakit stroke sehingga mereka selama ini merasa hak-hak mereka sudah didzolimi,” tuturnya mengakhiri. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.