Diduga Petugas Puskesmas Sengaja Beri Obat Kadaluarsa Kepada Pasien

Kota Tangerang, MCNN – Diduga petugas Puskesmas Kunciran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dengan sengaja memberikan obat expired (kadaluarsa) kepada seorang pasien bernama Luthyfiah (32), Kamis (12/11/2020).

Pasalnya saat memberikan obat, petugas apoteker sempat meminta pasien untuk membuang obat tersebut setelah pemakaian selama dua minggu. Padahal sangat jelas diketahui dalam keterangan di bungkus obat tertera masa kadaluarsanya yang tercantum hingga Bulan November 2020.

Atas peristiwa itu, pasien yang mengetahui adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian itu mengeluhkan atas pelayanan petugas Puskesmas Kunciran. Sementara obat kadaluarsa yang diberikan kepada pasien itu diantaranya, Amoxillin,
Dexamethasone dan Salep Chloramphenicol

“Tadi sih, petugas apotekernya bilang setelah pemakaian dua minggu disuruh buang. Saya tidak tahu awalnya, eh ternyata obat itu sudah expired. Setelah sadar saya lihat waktu kadaluarsanya bulan November 2020. Ada dua obat yang kadaluarsa dan satunya salep,” ucap, wanita yang tinggal di wilayah Kelurahan Kunciran Indah.

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Puskesmas Kunciran dr.Tati mengatakan belum mengetahui persis atas adanya dugaan obat kadaluarsa yang diberikan petugas apoteker Puskesmas Kunciran kepada pasiennya.

“Nama pasiennya siapa pak, coba nanti saya klarifikasi ke petugasnya,” ujarnya dengan nada bingung.

Hal serupa juga dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr.Dini mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan kroscek atas laporan tersebut.

” Saya akan tindak lanjuti segera,” kata, dr.Dini singkat.

Sementara atas dugaan unsur kelalaian dan kesengajaan terkait peredaran obat kadaluarsa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Lla/Asp)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.