Diduga Pengusaha Rental Box 88 Pecat Karyawan Tanpa Pesangon

JAKARTA BARAT, MCNN – Perusahaan rental mobil box yang berdomisili di Jalan Kresek Raya 88, Kosambi Jakarta Barat, diduga pecat beberapa karyawannya tanpa memberikan pesangon.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Perusahaan yang menyediakan penyewaan mobil box (armada pick -up tertutup) tersebut, belum ada penjelasan secara rinci persoalaan yang menimpa ke empat sopirnya.

” Kalau komplen hanya satu orang saya tidak mau pak, kalau bisa semua yang dikeluarkan bisa datang langsung ke full saya,” jelasnya Staff Oprasional Erik, melalui saluran telepon, Selasa ( 28/04/2020).

Sementara salah satu korban PHK, Hasanudin menjelaskan, bahwa dirinya sudah bekerja hampir dua tahun dengan upah di bawah ketetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan ketika dikeluarkan tidak mendapatkan pesangon atau uang pemberhentiaan.

” Perusahaan jangan se- enaknya dengan alasan Covid- 19 dan sedang pailit, memutus pekerjaan tanpa memberikan pesangon se’ peserpun,” jelasnya (28/04/2020).

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa beberapa rekanya kerjanya pun mengalami nasib yang serupa, yaitu pemecatan tanpa uang pesangon.

” Teman saya Imam, Sakum dan Kosim dikeluarkan juga tanpa perundingan. Kami hanya diberi upah selama satu bulan, alasanya perusahaan sedang pailit akibat Corona,” imbuh Hasanudin.

Disisi lain, menurut keterangan Koordinator BPJS Watch Tangerang Raya, H. Sugandi mengatakan, bahwa dalam Undang – undang BPJS Nomor 24 tahun 2011, mengatakan bahwa setiap pekerja atau pun orang asing yang bekerja selama enam bulan berturut-turut wajib mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

” Ya wajib ikut BPJS, apalagi kerja sudah dua tahun,” jelasnya.

Sugandi juga menambahkan, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, Pengusaha atau Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan upah minimum, merupakan tindak pidana kejahatan dan pengusaha diancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 Juta, dan paling banyak Rp. 400 Juta, menurut Pasal 185 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003.

Terlebih, masa pandemi corona ini, diduga banyak pengusaha berkilah, dengan alasan pailit, juga agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

” Saya menduga perusahaan itu (Rental Box 88-red) engga mau bayar THR dengan alasan pailit,” imbuh Sugandi. (Apen Sodikin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.