Jakarta, MCNN.com – Maraknya bangunan kos – kosan yang dibangun cukup luas seperti halnya cluster atau motel di Penjaringan perlu mendapatkan perhatian dari Pelaksana (Satpel) Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Penjaringan.
Pemilik modal dengan mudah mendirikan bangunan yang akan dikomersilkan tanpa mengindahkan aturan administratif atau mengurus kelengkapan.
Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan, bangunan yang dimanfaatkan sebagai penginapan atau rumah kost memang wajib memiliki IMB.
“Untuk bangunan dengan fungsi apapun tetap memerlukan IMB,” kata Eddy kepada awak media, Selasa (11/2/2020).
Dia menambahkan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, bangunan kos diatur dalam Keptusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kost) dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Seperti rumah kosan yang sedang dibangun di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara.
Pembangunan rumah yang akan dikomersilkan menjadi rumah kosan diduga tidak mempunyai surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atau kelengkapan perijinan tapi nyatanya pembangunan terus berjalan.
” Aneh rumah yang akan di komersilkan bisa berdiri tanpa kelengkaoan, lantas Pemda dapat PAD nya dari mana ya, ” terang Riki Warga Kapuk Muara. ( 02/08/2020)
Hal senada dikatakan Ardan Solihin Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup ( PKLH) beliau mengatakan ” Zona hijau ga mungkin ada IMB kalau mau mendirikan bangunan kosan harus juga ada ijin pendirianya, ” jelasnya ( 02/08/2020)
Sementara itu pemilik bangunan belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini
” Biasanya bapak ( pemilik bangunan) datangnya siang kalau masalah perijinan kami tidak paham ujar salah seorang pekerja dilapangan ketika ditemui wartawan, ” ( 02/08/2020) ( Apen)