Diduga Oknum Aktivis Mahasiswa Konsumsi Dan Edarkan Sabu Diamankan Polisi

Sukabumi. MCNN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengamankan pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu berinisial EYI (32) di rumah orang tuanya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Selasa (08/06/21).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ma’ruf Murdianto dalam keterangan tertulis mengatakan pelaku merupakan oknum aktivis salah satu organisasi mahasiswa.

“Terduga pelaku merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota pada Minggu (06/06/2021),” jelas Ma’ruf pada Awak media.

Data kartu tanda penduduk, pelaku beralamat di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ma’ruf menambahkan bahwa pelaku sudah sekira tiga tahun menjadi pemakai barang haram tersebut. “Mengedarkan ya kayaknya di antara setahunan ke orang-orang khusus aja yang dikenal,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik krip bening berisikan narkoba jenis kristal Sabu warna biru, 18 paket plastik krip bening warna hitam berisikan narkoba jenis kristal Sabu warna biru, satu kotak kecil warna hitam, satu buah bong atau alat isap sabu, satu timbangan digital merek Camry warna silver, satu buah kartu anjungan tunai mandiri BCA, serta handphone merek iPhone warga gold dan handphone Vivo warna hitam.

” Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.