BEKASI, MCNN – Usai diumumkannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, tentang Peraturan Gubernur (Pergub) tentang izin keluar masuk Ibu Kota Jakarta, pada Jumat (15/5/2020). Diduga masih marak pengendara keluar masuk DKI Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasalnya, berdasarkan keterangan resmi di website corona jakarta.corona. go.id, di Pergub Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pasal 7, untuk bisa keluar masuk Jakarta, masyarakat harus membuat SIKM.
Berdasarkan, keterangan dilapangan kepada awak media (cybernewsnasional.com-red), masih saja para pengendara yang masuk Jakarta tidak bisa menunjukan SIKM Jakarta, yang disinyalir dari luar Jabotabek, dan diduga lolos tanpa pengawasan yang ketat.
” Kami cari celah pak biasanya menjelang magrib penjagaan tidak ketat,” ungkap Sodik, pengendara asal Kebumen, Minggu (31/05/2020).
Hal senada dikatakan Dida, “Kami tahu SIKM, tapi kami tidak mengaksesnya, karen terlalu rumit,” tuturnya di area check point di Kedung Waringin.
Sementara itu, Ketua Pengawas Check Point Kedung Waringin dari Dishub, Maruli Sijabat tidak bisa memberikan banyak komentar ketika ditanya mengenai kendala teknis dilapangan.
” Tanya yang dilapangan aja pak, mereka lebih tahu,” ucapnya singkat.
Namun, diterangkan rekannya, bahwa ada juga beberapa kendaraan yang diputar balik, lantaran tidak bisa menunjukan SIKM.
” Hari ini kami memutar balikan sekitar 70 pengendara roda empat yang tidak mempunyai SIKM,” terang salah seorang pegawai Dishub.
Akibat adanya check point di Kedung Waringin tepatnya di perbatasan Karawang dan Bekasi, sering menimbulkan kemacetan pada jam-jam kerja.(Apn)