Diduga Langgar Pergub, Pembangunan Gudang di Kapuk Muara Disanksi Pembatasan Kerja   

JAKARTA. Cybernewsnasional.comDugaan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) kembali mencuat. Kali ini, sebuah bangunan gudang yang berlokasi di RW 02, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dikenakan sanksi oleh Suku Dinas ( Sudin ) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertananahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Selasa (3/6/2025)

Banner berwarna merah berlogo Jaya Raya bertuliskan “Pembatasan Kegiatan Kerja” tampak terpasang di tembok bangunan gudang tersebut. Dalam banner juga dicantumkan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Sanksi administratif ini umumnya diberikan atas pelanggaran dalam pembangunan atau pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai ketentuan. Bentuk sanksinya antara lain dapat berupa pembatasan kegiatan, penghentian sementara pembangunan, hingga pencabutan izin bangunan.

Dalam regulasi yang berlaku, masyarakat juga diberi peran untuk turut serta dalam pengawasan kegiatan pembangunan gedung. Warga dapat memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah daerah, baik secara individu maupun melalui kelompok organisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi.

 

(Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.