TANGERANG, MCNN – Diduga lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, oknum Ketua RT berinisial AR (55) di Sepatan Kabupaten Tangerang terancam dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sebut saja Bunga, seorang anak yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu diduga mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum ketua RT setempat.
Hal tersebut diungkapkan, BR (63) sebagai ayah korban yang menuturkan, kejadian tersebut bermula lantaran sang istri curiga atas kondisi psikis putri pertamanya tersebut.
“Jadi awalnya anak ini ceria, tapi beberapa minggu terakhir ini dia diam aja, ibunya curiga dan setelah ditanya ternyata ngaku bahwa anaknya (korban) mengalami pelecehan seksual,” tuturnya, saat ditemui awak media di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (3/10/2020).
Dirinya juga menjelaskan, dugaan sementara, oknum ketua RT berinisial AR (55) yang diketahui berprofesi sebagai penjual makanan keliling tersebut, sebagai tersangka dalam melancarkan aksinya dengan cara mengimingi- imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
“Jadi si RT ini sering kasih jajan setiap dia pulang dagang, ternyata itu cuma memastikan kalau dirumah sikorban lagi ngga ada orang,” jelas BR.
Diterangkan juga, setelah memastikan kondisi rumah korban sepi, oknum RT tersebut kembali lagi kerumah korban dan melakukan aksinya.
“Ibunya korban ini kalau siang keliling nagihin paket lebaran, nah ini si pelaku kayaknya tau banget kondisi rumah korban yang sepi, jadi pas tau rumah itu sepi, si anak itu dipaksa melayani nafsu oknum RT ini,” kata BR
Berdasarkan pengakuan korban yang dijelaskan BR, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku diduga bukan hanya dilakukan didalam rumah akan tetapi dibeberapa lokasi berbeda.
“Jadi waktu itu korban engga mau diajak rombongan ziarah kesekitaran kemiri lantaran pelaku ikut dalam rombongan itu, tapi karna dipaksa akhirnya korban ikut dan benar saja dilokasi ziarah pelaku lagi lagi melakukan pelecehan ke anak ini,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga telah memcoba memusyawarahkan dengan beberapa aparatur kelurahan, akan tetapi hingga waktu yang telah ditentukan pelaku tak kunjung hadir dalam musyawarah tersebut, sehingga dirinya lebih memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Tidak ada itikad baik dari pelaku, atas arahan dari lurah, babinsa dan binamas kami melaporkan kasus ini ke polisi,” tandas BR.(Ateng/red)