Diduga Kades Korupsi ADD, Diamankan Kejari Sukabumi

Sukabumi. MCNN – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah mengamankan seorang kepala Desa Bojongkerta berinsial UM ( 53 ) Tahun terduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Oknum Kades Bojongkerta Sukabumi yang saat ini mengenakan rompi oranye itu ditangkap karena diduga korupsi dana desa. Langsung digiring dan dicecar pertanyaan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka UM adalah Kepala Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat periode 2013-2019 “ungkap Bambang Yunianto, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi kepada Wartawan. Kamis (18/2/2021)

“Kasusnya adalah, adanya dugaan tindak pidana Korupsi di dalam pengelolaan penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa. Hasil dari pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terkait Covid-19, yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid-19 sehingga kita bawa ke Lapas Warungkiara,” pungkas Bambang.

Oknum Kades dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 3 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001.

Adapun ancamannya adalah kurungan penjara sampai dengan 20 tahun,” jelasnya.

(Azhari Muchtar)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.