Diduga Gunakan Bahu Jalan dan ROW Tanpa Izin, Dishub Batam Minta Klarifikasi PT Wasco Engineering

Kepulauan Riau, Cybernewsnasional.com – PT Wasco Engineering Batam yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menggunakan bahu jalan dan kawasan Right of Way (ROW) jalan sebagai tempat parkir kendaraan karyawannya tanpa izin dari dinas terkait.

Parkir kendaraan yang diduga memakan bahu jalan ini telah dikeluhkan masyarakat dan telah menjadi sorotan publik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati PT Wasco Engineering terkait penggunaan lahan tersebut dan masih menunggu tanggapan dari perusahaan.

“Kami telah menyurati pihak Wasco Engineering tentang hal tersebut. Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi Kasi Pengawasan dan Penindakan Lalu Lintas, Pak Ade,” kata Salim ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Terpisah dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Lalu Lintas Ade Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat tentang penggunaan lahan tersebut.

Diakuinya, setelah melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan bahwa lahan tersebut memang digunakan untuk parkir.

“Kami telah menerima aduan dari masyarakat dan telah menyurati pihak manajemen perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Kami telah melakukan pengecekan ke lokasi dan memang benar adanya penggunaan lahan tersebut untuk parkir,” ungkap Ade Chandra.

Masyarakat setempat merasa geram dengan situasi ini, karena parkir kendaraan yang memakan bahu jalan tersebut dinilai dapat menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban lalu lintas di sekitar lokasi.

“Kami berharap pihak PT Wasco Engineering dapat segera menanggapi surat dari Dinas Perhubungan Kota Batam dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” tutur salah seorang warga setempat.

Dinas Perhubungan Kota Batam menegaskan akan terus memantau situasi dan melakukan penindakan jika diperlukan.

Sebaliknya, PT Wasco Engineering Batam diharapkan dapat segera menanggapi surat dari Dinas Perhubungan Kota Batam dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari penindakan lebih lanjut.

Dalam upaya klarifikasi, pihak PT Wasco Engineering menyarankan untuk bertanya kepada pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam terkait penggunaan lahan tersebut.

Namun, Kombes Pol SA Kurniawan selaku Kasubdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital yang juga Plh Direktur Pengamanan BP Batam, membantah pernyataan PT Wasco Engineering yang menyebutkan nama Ditpam BP Batam.

“Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini demi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam,” ujarnya singkat. (Sihombing)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.