Diduga Dana CSR PT Star Energi Tak Tepat Sasaran, Advocacy Lembaga Masyarakat Protes dan Audensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Atas dugaan dana CSR PT Star Energi Tak tepat sasaran, Advocacy Lembaga Masyarakat protes dan lakukan audensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan menerima Audiensi Social Restoration Movement Community Advocacy Agency Lembaga Advocacy Masyarakat terkait Transfaransi dana Corporate Responsibility (CSR) dari PT Star Energi Gheothermal Salak di Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan.

Audensi tersebut dilaksanakan di Aula PSDA Kabupaten Sukabumi, Jalan Palabuhanratu II, Selasa (28/03/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengatakan, kalau dilihat setelah tadi mendengar dalam audiensi memang harus ada keterbukaan program.

“Jadi bisa banyak menyerap dan menyentuh serta tuntutannya juga sangat logis karena Kecamatan Kalapanunggal dan Kabandungan ini adalah dua penyangga utama. Sehingga CSR ataupun bonus-bonus produksi dari PT Star energy ini memang harus termanfaatkan dengan baik. Bagi saya memang tadi ada banyak manfaat karena ketika terjadi audensi. Sebenarnya Star Energi sangat terbuka untuk bisa memperbaiki program-program yang sebelumnya memang belum arah,” kata Deni usai audiensi.

Lebih lanjut, legislator jajaway dari Partai Golkar itu mengungkapkan, mereka juga terbuka dan nanti akan berkomunikasi lagi dengan Pak Camat, para Kades dan semua unsur yang terkait unsur masyarakat yang terkait di sana. Sehingga program-program ke depan itu tidak menimbulkan permasalahan baru.

“Diketahui kalau bonus produksinya itu per tahun mencapai Rp.307 juta per desa di dua Kecamatan kalau nggak salah. Tapi kalau untuk CSR besarannya ada yang dikerjakan langsung ada yang lewat rekanan-rekanan di sekitar,” ungkapnya.

Deni juga merasa bangga di daerah mempunyai perusahaan besar sekelas PT Star Energi dan juga berharap atas kehadirannya mereka dapat membawa masyarakat sekitar menjadi maju serta makmur.

Ditempat yang sama Camat Kalapanunggal, Arif Solihin menambahkan bahwa nampak permasalah ini yakni tentang pemerataan, pemanfaatan sasaran dan transparansi.

“Kita bersepakat untuk berkomunikasi menyampaikan hal-hal tersebut, jadi untuk perbaikan kedepannya agar dari pihak pemerintah, swasta dan masyarakat bisa sama-sama bekerjasa serta bekerjasama untuk kesejahteraan semua,” terangnya.

Menurut Arif dalam permasalahan dana CSR tersebut tidak tepatmya sasaran dalam tanda kutip menurut mereka.

Sementara itu, mewakili dari PT Star Energi, Iwan menjelaskan SEGS beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan standar industri dunia, termasuk dalam pelaksanaan program pengembangan masyarakat (community development/CSR).

“Program CSR SEGS dijalankan berdasarkan prioritas dan kesesuaian program dengan anggaran yang disepakati bersama pemerintah Indonesia (Pertamina Geothermal Indonesia),” singkatnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.