Diduga Carut Marut Pengelolaan Tanah Desa PERDES tidak ada.

YOGYAKARTA, MCNN – Warga Desa Purwodadi, Kepanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul penggarap tanah desa perbincangkan tentang rencana pembangunan pabrik garam yang akan dibangun diatas tanah lungguh produktif milik desa yang digarap oleh warga.

Beberapa warga, perangkat desa yang tergusur, mereka harus memindahkan gubuk, kandang beserta hewan ternaknya ke tempat lain dan belum jelas mendapatkan ganti biaya pemindahan tersebut atau tidak.

Salah satu warga yang namanya minta di rahasiakan, meminta ganti rugi atas bangunan tersebut. Dirinya meminta senilai 25 juta rupiah tetapi belum mendapat kepastian.

Tanah lungguh produktif milik desa yang rencananya akan dibangun pabrik garam

” Saya disitu ikut di tanah lungguh pak Suroyo, saya memindahkan kandang dengan uang sendiri dan saya juga tidak tau apakah itu dapat ganti rugi atau tidak, agar lebih jelas silahkan tanya kepada pak suroyo selaku pemilik tanah lungguh itu,” ucap, warga.

“Saya meminta ganti rugi 25 juta, terserah bangunan gubuk yang sudah berdiri, mau di bongkar atau diapakan terserah, yang penting uang saya dikembalikan,” tambah, warga yang lain.

Salah satu mantan perangkat desa yang sudah tidak menjabat juga menyampaikan ada perubahan batas waktu menggarap tanah sebagai pengarem – arem. Yang tadinya hanya tiga tahun, dirubah menjadi 6 tahun.

“Tanah pengarem-arem untuk saya itu setelah saya purna SK nya dulu 3 tahun, tapi kemarin diubah menjadi 6 tahun. Aturanya memang seharusnya 6 tahun, tapi dulu SK nya 3 tahun, tetapi ya saya diam dan menerimanya. Sekarang baru dirubah, tapi gak apa-apa mungkin ada kesalahan teknis atau mungkin lupa,” ujarnya.

Kantor Desa Purwodadi

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengelolaan tanah kas desa harus mengacu pada Pergub no 34 tahun 2017. Serta peraturan desa (Perdes) pengelolaan tanah kas Desa, di dalam Pergub tersebut juga mengatur tentang pejabat desa yang sudah usai masa jabatannya mendapatkan tanah untuk digarap dengan batas waktu dengan istilah pengarem-arem

namun saat awak media mengkonfirmasi tentang peraturan Desa (PerDes) tersebut kepada Menik Darmiyati, salah satu perangkat desa melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp) tidak mendapat tanggapan.

Setelah awak media mendatangi kantor Desa Purwodadi pada hari kamis 5 November 2020 dan bertemu dengan Menik Darmiyati salah satu perangkat desa tersebut, ia berdalih tidak merespon karena sedang sibuk mengurus hal yang lain.

Kepala Kalurahan/Desa Purwodadi Sagiyanto, ia juga menjelaskan bahwa Perdes tersebut memang belum ada.

“Perdes tentang pengelolaan tanah Kalurahan/Desa memang belum ada, baru proses drafting tetapi ahir november ini sudah selesai. Karna memang di kabupaten Gunungkidul ini masih banyak desa yang belum membuat PerDes itu,” ucap, Lurah.

Ia juga, menyampaikan bahwa Pergub 34 tahun 2017 itu baru diberlakukan di tahun 2019. Jadi masih banyak Desa yang belum membuat PerDes itu.

“Pergub nomor 34 tahun 2017 ini baru diberlakukan di tahun 2019 jadi memang masih banyak Desa di Gunungkidul ini belum mempunyai PerDes pengelolaan tanah Desa,” tutupnya. (Tri/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.