SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi segera turun tangan menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan kegiatan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata alam wilayah Palabuhanratu (Plara) dan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah kepada awak media dalam kegiatan konferensi pers, Senin (10/01/2022). Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila turut mendampingi dalam giat di di Mapolres Sukabumi tersebut.
Dedy mengatakan ada dugaan kelebihan terhadap tarif pungutan karcis. Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp 750.000 dan Rp. 15.000.
“Kami masih mendalami kegiatan pungutan itu ada perintah dari atas atau hanya sekedar oknum karena yang menarik pungutan itu adalah mitra bukan orang kehutanan,” kata Dedy.

Mantan Kasubdit Harda Polda Banten itu mengungkapkan, kegiatan dugaan pungli tersebut berada di lokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.
” Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Dalam kegiatan itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila juga mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari – hari dipantai. Jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati,” pungkas Rizka. (Achmad Zazuli).