Diduga Banyak Penyimpangan, Warga Ancam Laporkan TKSK

TKSK Tangerang

KOTA TANGERANG, MCNN – Carut marut penyelengaraan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Tangerang disoal warga.

Bahkan ada dugaan oknum petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat itu melakukan tindakan pidana. Diantaranya menerima imbalan (gratifikasi) dari supplier (Distributor), mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM-BPNT) juga adanya dugaan data fiktif.

Salah satunya yang dialami, Sulaemi (62) warga Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang. Dia mengaku, semenjak terdaftar sebagai PKM, hingga saat ini baru tiga kali mendapatkan bantuan. Bahkan sejak kartu KKS KPM dipegang oleh pendamping PSM tidak ada kejelasan soal bantuan tersebut hingga kartu tersebut dinyatakan hilang.

“Semenjak dapat kartu cuma tiga kali turun bantuan, kartu gak dikembalikan, pas ditanya ke pendamping PSM katanya kartu saya hilang. Ya belum ada kejelasan lagi,” ungkapnya, Kamis (11/6/2020).

Dirinya juga menyayangkan, kinerja para relawan itu yang seharusnya dapat bertanggungjawab atas kelalaian yang mereka lakukan. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

“Seharusnya ada tanggungjawab lah, paling gak ada penjelasan kalo misalkan saya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima BPNT. Ini mah cuma ngomong hilang saja, sampe sekarang kartu saya gak ada atau gak balik. Jadi saya kan ngarep terus,” terang Sulaemi.

Saat dikonfirmasi, Petugas PSM Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Atin membenarkan jika pendamping PSM di tingkat RW kerap mengumpulkan kartu KKS dari warga. Alasannya karena pihak warga merasa lebih aman jika dipegang oleh PSM maupun pendamping dan atas permintaan warga itu sendiri.

“Kalo mau ada pencairan, ya dikumpulkan dulu baru bisa dicek ada saldonya apa tidak. Kalo ada saldonya bantuan langsung kita serahkan ke mereka, kalo saldo nol biasanya data KK atau NIK KTP belum terdaftar secara faktual (online) di Dusdukcapil. Habis itu kartunya dikembalikan lagi,” kilahnya.

“Memang ada yang dipegang, itu karna ada permintaan dari KPM nya. Alasannya takut hilang, lupa naro dan lainnya, jadi kartu masih dipegang saya atau pendamping PSM di tingkat RW. Kalo ada yang kartunya hilang seharusnya buru-buru lapor, biar bisa diurus lagi,” sambungnya menerangkan.

Ditempat yang sama petugas TKSK Kecamatan Tangerang, Untung mengatakan, selain adanya kartu KPM yang dipegang pendamping, permasalahan saldo yang kosong (nol) sering terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan hingga saat ini masih ada warga yang tidak mendapatkan bantuan karena isi saldonya kosong. Sebelumnya kata Untung, di Kecamatan Tangerang tercatat ada sebanyak 6000 orang penerima manfaat dari enam kelurahan. Tapi saat ini hanya ada sebanyak 1100 orang penerima.

Terkait adanya laporan kartu KPM yang diangap hilang oleh pendamping PSM, Untung mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun dia menduga kalau isi saldonya itu kosong dan akan melakukan kroscek ke petugas PSM.

Sementara ditanya perihal akan dilaporkannya oknum TKSK ke pihak penegak hukum atas dugaan carut marutnya penyelengaraan BPNT. Untung menminta warga melengkapi buktinya kesalahan tersebut.

“Ya, kalau ada yang mau melaporkan silahkan saja. ni juga setiap pencairan banyak saldo yang nol. Kalo untuk kartu yang hilang, jika pernyataannya hilang di pendamping akan kita telusuri dan saya berjanji akan mencari untuk dikembalikan ke KPM,” ungkapnya.

Ditanya terkait adanya dugaan penerimaan imbalan dari supplier penyedia BPNT, pihaknya membenarkan. Untung beralasan kalau imbalan yang diterima oleh pihaknya untuk pengganti biaya operasional (BOP) dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Ya ada, biaya operasional kita dari mana om, pemerintah tidak mengeluarkan biaya operasional, sedangkan kita sudah mengeluarkan biaya. Coba tanya aja ke Dinas om,” jelas Untung.

Sementara, Koordinator TKSK Kota Tangerang yang juga petugas TKSK Kecamatan Batuceper, Ida Marmurahati menegaskan kalau kartu milik KPM tidak boleh dipegang oleh TKSK maupun pendamping.

“Tidak boleh, dan itu dipegang sama KPM masing-masing,” jelasnya, melalui pesan singkat Whatsapp.

Ida juga membenarkan jika masih banyak isi saldo yang kosong dan kembali meyakinkan bahwa PSM tidak memegang kartu PKM.

“Memang banyak saldo yang kosong, dan kartu itu bukan cuma di PSM, tapi di PKH juga ada,” imbuh Ida.

Namun, terkait adanya nama warga yang dicatut dan terdaftar sebagai penerima BPNT namun tidak pernah menerima bantuan, Ida berkilah kalau kartu KPM itu turun kartu berdasarkan kewenangan pihak Kementrian Sosial (Kemensos), meski nama tersebut sudah terdaftar sebagai KPM di Kota Tangerang.

“Itu kartunya gak pernah turun, karena banyak nama yang keluar kartu gak turun. Itu harus didata lagi, karena datanya di Kemensos gak turun,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 28 tahun 2018 Tentang TKSK, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya TKSK tanpa imbalan.

Di Pasal 7 juga disebutkan TKSK memfasilitasi untuk membantu masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan dalam bentuk, pendampingan sosial, bimbingan sosial, kemitraan dan atau rujukan.

Sebelumnya Pemkot Tangerang telah memberikan insentif kepada 823 PSM dan 13 TKSK.Hal tersebut disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas PSKS yang dilaksanakan di Kantor MUI Kota Tangerang, Senin (16/10) tahun lalu.

Untuk besaran insentif yang diberikan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar Rp 1 juta perbulan untuk TKSK dan Rp 200 ribu perbulan untuk PSM.

Selain itu Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, juga telah memberitahukan, bahwa program sembako tahun 2020, untuk menghindari penyimpangan dan tertib administrasi, berdasarkan Bab 2 nomor 24 dan 25. Di hal 25, disebutkan tentang KKS dan PIN tidak diperbolehkan dipegang dan disimpan pendamping TKSK dan PKH oleh pihak lain selain KPM.

Sementara, pemberitahuan tersebut juga dijelaskan, untuk penyaluran sembako tidak boleh dilaksanakan di kantor kelurahan, posyandu dan di rumah pendamping.
Tetapi pelaksanaan harus di e-Warong atau agen yang tiap hari aktif melaksanakan kegiatan penjualan, serta yang sudah bekerjasama dengan HIMBARA (untuk Kota Tangerang Bank BNI 46), serta menginformasikan keberadaan distributor atau supplier, karna program itu diawasi oleh Tipikor pengawas (Polda dan Kejaksaan).(frwt)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.