TANGERANG, MCNN– Dugaan bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, masih disoal.
Pasalnya, meskipun sudah dilakukan tindakan dari pihak Satpol PP dari Ketrentaman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug melalui Kasi Tramtib Kecamatan, M. Syahri, namun belum ada tindakan pensegelan.
“Sebelum adaya berita, kami sudah mendatangi lokasi bangunan. Pada kesempatan itu kami melakukan teguran serta memberikan surat panggilan yang ditujukan kepada pemilik bangunan,” ujar Syahri, melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (1/4/2020).
Dari keterangan (Forwatnews.com-red), Syahri menambahkan, dalam pemanggilan pertama pemilik bangunan tidak menghiraukan. “Pemilik tidak hadir dalam surat panggilan pertama. Rencananya saya akan lakukan pemanggilan ke dua,” imbuhnya.
Dijelaskan Syahri, IMB bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai toko tersebut saat ini dalam pengurusan.
“IMB-nya lagi diurus sama pemilik. Dia baru punya Izin Usaha, NIB, dan Izin Lokasi. Mereka mengurus melalui sistem OSS,” tutupnya.
Sedangkan, dalam waktu terpisah saat dihubungi melalui Whatsapp, Kabid Garkumda Satpol PP Kota Tangerang, Gurlfron Falfeli, dalam balasannya mengatakan, dirinya akan melakukan pengecekan langsung kelokasi.
“Nanti akan kita kelapangan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2020).
Diketahui, bangunan milik PT. Kokoh Inti Arebama, Tbk, secara adminstrasi pendirian Bangunan masih dalam proses melalui DPMPTSP Pemerintah Kota Tangerang, yang diduga melanggar diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 17 tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (red)