Diancam Diteriaki Rampok, Sa’at Jalankan Tugas Profesi Advokat Lapor Polisi

Advokat-Cybernewsnasional.com

CIREBON, MCNN – Advocat Ibnu Saechu, ketika sedang menjalankan tugas profesinya mendapat perlakukan intimidasi dan ancaman, bahkan sampai diteriaki maling oleh seseorang yang diduga sebagai kerabat dekat dari salah satu pejabat Desa Gegesik.

Pantuan Media Cyber News Nasional (MCNN) didapat Informasi bahwa peristiwa tersebut berawal sa’at Advokat Ibnu Saechu sedang melakukan investigasi terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dialami warga Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, Rabu (04-11-2020).

Saat Ibnu mendatangi balai desa setempat karena ada janji bertemu dengan Agus, Juragan desa (Kaur Trantib) terkait adanya kasus penangkapan dan penahanan kliennya yang diduga tidak sesuai prosedur dan jadi korban kriminalisasi oknum aparat.

Saat sedang berbincang dengan Kaur Trantib, Ibnu diusir oleh seseorang atas nama DP yang sekarang berstatus terlapor, dan diduga masih kerabat dekat salah seorang pejabat Desa Jagapura,  karena dirinya dianggap sedang mencari-cari kesalahan pemerintahan desa.

“Terlapor juga mengintimidasi dengan cara memukul meja, memaki dengan kata-kata kasar dan mengancam meneriaki saya rampok,” ungkap Ibnu Saechu usai melapor ke Mapolsek Gegesik, Jumat (06/11/2020).

Ibnu menyayangkan tindakan arogan dari terlapor yang saat itu disaksikan juga oleh Babinkamtibmas Polsek setempat.

Menurut Ibnu, dalam menjalankan profesinya, advokat dilindungi Undang-undang. Dia menyebutkan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang isinya menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang – undangan.

Dijelaskan lebih lanjut olehnya, bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Selain itu, sesuai penjelasan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, advokat dalam menjalankan profesinya bebas tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut/atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat profesi,” tambah Saechu.

Ibnu menegaskan, tindakan terlapor merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan jika dibiarkanakan menjadi preseden buruk yang mengancam advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kami menuntut aparat berwenang untuk mengusut tuntas dan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tandas Saechu.

Awak Media Cyber News Nasional belum bisa mengkonfirmasi terlapor, karena dirinya sudah tidak ada di tempat kejadian. (Turah).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.