Di Duga Sunat  Bantuan PKH  Ketua Kelompok Pendamping, Bisa Dipidanakan

Sunat-Cybernewsnasional.com

MCNN, Kabupaten Tangerang – Tenaga pendamping sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial LN, di duga sunat bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang berlokasi di RT.01, RT.02-RW.01 Dusun Sukabakti,  Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“LN  di duga langsung memotong dana program keluarga harapan, sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah, serta menyimpan kartu PKH dan ATM serta buku tabungan para penerima program keluarga harapan.

RT Wawan kepada awak Media Cybernewsnasional.com (MCNN) mengatakan bahwa benar Ketua Kelompok PKH di wilayah RT.0, RT.02 memotong langsung dana program PKH sebesar 50  hingga 100 ribu rupiah, serta menahan kartu PKH dan buku tabungan berserta ATM milik penerima program keluarga harapan.

“Kesaksian seorang warga RT.01 dan RT.02 kepada awak media berucap bahwa benar ada oknum yang memotong langsung dana PKH serta menyimpan kartu PKH serta ATM berikut buku tabungan para penerima program PKH,” katanya.

Sehingga atas dugaan tersebut, LN di duga melanggar tindak pidana korupsi atas perbuatanya, tambahnya.

Akibat perbuatannya apabila terbukti memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, maka LN bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan terduga LN tidak bisa dihubungi karena tidak ada ditempatnya.

(Adi. B).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.