Demo Ojol di Hari Kebangkitan Nasional: Seruan Keras untuk Negara Hadir Lindungi Pekerja Digital

Timboel Siregar

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Ribuan pekerja kemitraan berbasis digital yang terdiri dari pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir tumpah ruah turun ke jalan, Senin (20/5/2025), bertepatan dengan peringatan ke-117 Hari Kebangkitan Nasional. Di balik aksi yang diorganisir oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia ini, tersimpan jeritan kolektif: panggilan kepada negara untuk hadir secara nyata dalam melindungi dan menyejahterakan para pekerja digital.

Aksi ini tak hanya berupa demonstrasi, tapi juga seruan pemadaman aplikasi (off-bid) sebagai bentuk protes keras terhadap ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja online. Timboel Siregar, pengamat ketenagakerjaan, menilai aksi ini sebagai bentuk wajar dari rakyat yang menagih komitmen konstitusional pemerintah.

“Pemerintah tak boleh terus membiarkan kesejahteraan pekerja online diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang menindas,” ujarnya dalam catatan siang tertulis dari Pinang Ranti, Jakarta.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sangat jelas menyatakan bahwa negara wajib menjamin penghidupan yang layak bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja di luar hubungan kerja formal—seperti pekerja ojol dan kurir.

Namun faktanya, lanjut Timboel, negara justru abai. Kebijakan subsidi upah (BSU) saat pandemi tak menyentuh pekerja ojol. Padahal mereka termasuk kelompok paling terdampak. Bahkan, aturan yang sudah ada seperti Permenaker No. 5/2021 tentang jaminan sosial untuk pekerja kemitraan pun tidak ditegakkan.

“Pasal 34 Permenaker sudah jelas, aplikator wajib memastikan pekerja jadi peserta JKK dan JKm. Tapi pemerintah diam saja saat aturan ini diabaikan oleh aplikator. Ini bentuk pembiaran!” tegasnya.

Ia pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menyusun regulasi komprehensif yang melindungi pekerja online—mulai dari tarif yang adil tanpa potongan sepihak, jaminan sosial, jam kerja manusiawi, hak berserikat, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang berpihak pada keadilan.

“Pemerintah dan DPR jangan tunggu demonstrasi lebih besar. RUU Ketenagakerjaan baru harus memasukkan pekerja online dan pekerja non-formal lainnya sebagai subjek utama perlindungan,” tegas Timboel.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa Kebangkitan Nasional 2025 harus menjadi momentum kebangkitan nyata untuk seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali.

“Indonesia kuat hanya bisa terwujud bila pekerja digital juga sejahtera. Jangan ada yang tertinggal. Kebangkitan Nasional bukan mitos, tapi perjuangan nyata untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

***(Red)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.