YOGYAKARTA, MCNN – Pemerintah Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY) memberikan bantuan sosial yang dinamakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) salah satunya di Kecamatan Tepus yang dilaksanakan pada hari minggu 17 mei 2020.
Penyaluran dilaksanakan di Balai Desa Tepus, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul. Pengambilan bantuan Jaring pengaman sosial (JPS) yang laksanakan pada hari minggu 17 mei 2020 Ini di ikuti dua Desa diantaranya Desa Purwodadi dan Desa Tepus.
Saat awak Media Cyber News Nasional (MCNN) mendatangi Balai Desa Tepus bertemu Camat Tepus, Alsito, S.sos. Dan Kepala Desa Tepus, Supardi beserta pendamping kelancaran penyaluran JPS, Maya.
Kepala Desa Tepus menyampaikan bahwa penyaluran dana sosial JPS ini dilaksanakan berdasarkan data jadi dari pemerintah daerah siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Penyaluran dana sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang di intruksikan oleh Pemerintah Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY) ini kami tinggal memanggil warga kami berdasarkan data dari Pemerintah Daerah” ungkapnya.
“Maya” dari pendamping kelancaran penyaluran jaring pengaman sosial (JPS) menambahkan bahwa bantuan Ini bukan dari kementrian sosial atau dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul, melainkan bantuan dari Pemerintah Provinsi, dalam waktu tiga bulan, setiap bulan masing-masing menerima 400.000 rupiah.
Ia juga menyampaikan penerima Jaring pengaman sosial (JPS) ini diantaranya penerima PKH, penerima sembako regular dan penerima sembako perluasan, walaupun tidak semua dapat.
“Penerima JPS diantaranya penerima PKH, penerima sembako regular, penerima sembako perluasan dan penerima PKH kurang dari 600 ribu. Misalnya keduanya dapat, PKH dapat sembako juga dapat maka mereka tidak mendapat bantuan JPS ini. Jadi yang sudah mendapat bantuan -bantuan tersebut tidak mendapat bantuan Ini.” Imbuhnya.
“Jadi nanti tahap kedua akan ada ferifikasi data, Karena data yang sekarang, orang yang sudah meninggal masih terdata, jadi apabila masih ada data yang tercecer akan dimasukan ke bantuan yang lain misalnya BLT Dana Desa,” tutupnya.
Camat Kecamatan Tepus Alsito, S.sos. juga menambahkan terkait dengan penyaluran BLT dana Desa mekanisme pendataanya harus diadakan musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Dalam hal penyaluran BLT dana Desa nanti harus didahului dengan perubahan rencana kinerja tahunan
(RKT) maupaun perubahan APBDes, baru nanti dilakukan penyaluran dana Desa dengan peraturan Kepala Desa. Sasaranya adalah mereka-mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan apapun.
Diwilayah Kecamatan Tepus di lima Desa Alhamdulillah sudah melakukan Musdessus. Dan terkait pendataan yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa ini murni tanggung jawab Kepala Desa. ” Imbuhnya. (Tri).