Jakarta. MCNN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sejumlah kebijakan krusial tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dewan Kota Jakarta Utara M. Sidik Dahlan geram kepada usaha sejenis seperti diskotik tempat hiburan malam dan sejenisnya ada beberapa pengelola club malam masih banyak tidak mengindahkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
” Hasil Pantau kami Jelas pada hari Jum’at malam tanggal 19 Juni 2020 tempat hiburan Hollywings, yang sudah beraktifitas dan pengunjung yang membludak,” kata Sidik.( 21/6/2020 ).
Sidik Pinta ” Tim Gugus Tugas dan tiga Pilar Jakarta utara diminta untuk mengambil langkah tegas dan melakukan penyegelan tempat hiburan yang tidak mengindahkan Pergub No. 51 Tahun 2020, tentang pembatasan pengunjung tempat hiburan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang ada,” kata Sidik.
Sidik menambahkan, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus tegas dan jeli dalam mengawasi lokasi hiburan yang bandel yang tidak patuh terhadap Pergub No. 51 Tahun 2020. Misalnya saja seperti Hollywings yang berlokasi di Wilayah Kelurahan Kelapa Gading Barat, dimana wilayah tersebut masih masuk zona Merah Covid 19, kalau perlu segel dan jangan diberi ijin lagi,” tutupnya. (Eko).