Dari Penumpang Kapal Pelni, Polisi Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Yefta Ruben Hutahaean saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan sindikat narkotika lintas negara.

Jakarta, MCNN – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 10 orang yang merupakan sindikat narkoba jaringan lintas Negara. Sindikat ini tersebar di beberapa daerah, yakni Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di bulan Maret 2021 lalu.

“Awalnya dari pemeriksaan 2 penumpang kapal KM Lawit milik PT Pelni, kami menemukan 2 kilogram narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut hingga bulan Juni,” ungkap Kholis di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

Lalu hasil pengembangan terhadap 2 penumpang tersebut berkembang menjadi 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH, YP, NH, J, MM, dan H, dengan peran serta lokasi yang berbeda-beda yang salah satunya berkewarganegaraan Malaysia.

“Selain itu ada satu orang lagi warga Malaysia yang kami jadikan DPO. Total barang bukti yang berhasil diungkap narkotika 2 kilogram sabu. Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat ini karena memang mereka melakukan secara berkelompok,” ujar Kholis didampingi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Yefta Ruben Aruan.

Dijelaskannya, adapun total nilai hasil penelusuran dan pelacakan aset dari kegiatan ilegal ini diperkirakan lebih dari Rp14,8 milliar. Antara lain terdiri dari uang tunai Rp6,2 miliar, 3 unit mobil, 12 unit motor, 2 unit speedboat, logam mulia dan 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatera dengan estimasi nilainya Rp6,9 miliar.

Terkait penanganan TPPU, pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum agar seluruh sindikat ini bisa diproses sampai pengadilan.

“Sebagaimana arahan bapak Kapolri bahwa penanganan narkotika agar dikembangkan hingga ke pencucian uangnya. Ini yang kami lakukan,” tegas Kholis.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara untuk pencucian uang dijerat pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 juncto pasal 2 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.