Curi Motor R2, AH (29) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pandeglang di Cadasari

Curi Motor-Cybernewsnasional.com

MCNN, Kabupaten Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 1 unit motor R2, setelah meringkus AH (29) di sekitar wilayah Cadasari, Selasa (05/05/2020).

Kapolsek Pandeglang Kompol Doharon, mengatakan, tersangka memang sudah kami awasi dan kemarin hari Selasa (05/05/2020), kami lakukan penangkapan terhadap tersangka AH.

”Tersangka AH melakukan tindak pidana pencurian satu unit motor R2 pada bulan Februari 2020 yang lalu, dan baru kami ringkus kemarin malam, dari hasil penangkapan di amankan satu unit motor R2 Honda Beat, kunci T dan dua buah kunci pass,” ujar Kompol Doharon Siregar.

“Kasus ini baru di lakoni oleh tersangka AH, karena tersangka akan mencari berbagai cara dalam memuluskan aksinya, maka dari itu masyarakat di harapkan tetap waspada dan menjaga kendaraannya dengan kunci ganda dan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat sembarangan,” tambah Kompol Doharon Siregar.

Atas perbuatannya tersangka AH dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Agus).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.