Check Point Hari Pertama PSBB Kota Tangerang

TANGERANG, MCNN – Pemerintah Kota Tangerang hari ini Sabtu 18 April 2020 mulai memberlakukan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di 13 titik.

Salah satu titik PSBB tersebut berada di Kecamatan Periuk Kelurahan Periuk tepatnya di Jalan Raya M. Toha yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang yaitu Kecamatan Pasar Kemis Kelurahan Kuta Jaya.

PSBB-Cybernewsnasional.comPengecekan dan monitoring chek point yang berlokasi diwilayah perbatasan antara wilayah hukum Polres Tangerang dengan Polresta Tangerang, melibatkan 30 personil yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Pokdar Kamtibmas, Karang Tarung, dan pegawai Kelurahan Periuk.

Sekdis Dishub Agus Wibowo saat di temui di chek point Jalan Raya M. Toha mengatakan bahwa di hari pertama penerapan PSBB ini masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pada R4 masih ada yang duduk dekat sopir.

Ditambahkan pula bahwa Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang bisa diperpanjang. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang nomor 443/Kep.318-BPBD/2020. Keputusan itu ditandatangani langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

” Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Tangerang bahwa chek poin ini akan di perpanjang apa bila pasien yang terdampak Covid 19 ini dalam dua minggu masih bertambah,” jelasnya.

” Benar di hari pertama PSBB ini kami belum menerapkan sanksi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker hanya baru berupa himbauan, ” jelas Sekdis Dishub Agus Wibowo. (Mardhianes)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.