Cemari Perairan, Scrapping di Pelabuhan Tanjung Priok Harus Ditertibkan

Kebakaran di lokasi pemotongan kapal, Jumat (8/1/2021) di Jalan Paliat, Pelabuhan Tanjung Priok.

Jakarta, MCNN – Kegiatan pemotongan/penutuhan (scrapping) kapal membuat pencemaran di Perairan Jakarta Utara semakin parah, salah satunya di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasalnya, fasilitas yang dimiliki tidak layak. Oleh sebab itu, instansi terkait harus segera mengevaluasi keberadaannya, bukan malah membiarkannya.

Untuk diketahui, selain mencemari lingkungan, kegiatan scrapping juga berpotensi merugikan bahkan membahayakan orang-orang di sekitarnya bila tidak memiliki manajemen pengelolaan yang baik. Mulai dari legalitas usaha, perizinan, lokasi dan fasilitas yang memadai.

Contohnya, baru-baru ini terjadi kebakaran di lokasi kegiatan scrapping yang berada di Jalan Paliat, Pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (8/1/2021). Diduga kebakaran terjadi karena kelalaian dan minimnya fasilitas yang dimiliki. Petugas kepolisian pun telah membentangkan garis polisi (police line) di lokasi kebakaran.

Dikonfirmasi terkait kebakaran tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero belum mau menjawabnya. Disambangi ke kantornya pun belum bisa ditemui. Menurut satfnya, David tidak ada karena sedang ada agenda yang lain.

Sementara itu, belum diketahui sejak kapan ada kegiatan scrapping di dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Pantauan di lokasi, pintu masuk ke usaha tersebut berpagar seng, berlantai langsung ke tanah dan tidak memiliki dermaga, serta limbah B3 yang berceceran.

Tidak diketahui juga usaha tersebut mendapat izin dari siapa, apakah statusnya merupakan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau ilegal ?? (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.