Camat Sindang Mengaku Tidak Tahu Ada Pungli Pembuatan KTP dan KK

Foto,H.Ali Sukma Camat Sindang-Indramayu

INDRAMAYU, Cybernewsnasional.com – Menindaklanjuti pemberitaan Media Cyber News Nasional (MCNN) pada edisi minggu lalu terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan KTP dan KK di Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.H.Ali Sukma selaku Camat Sindang mengaku dirinya tidak tahu jika ada pungutan terhadap warga yang akan membuat KTP atau KK yang diduga dilakukan oleh bawahannya khususnya di bagian pelayanan masyarakat (Yanmas).Demikian dikatakan H.Ali Sukma saat ditemui diruang kerjanya. Senin (07/06/2021).

Padahal sebelumnya, ia mengaku telah mewanti – wanti kepada bawahannya khususnya di bagian pelayanan masyarakat agar tidak meminta bayaran kepada warga yang sedang mengurus pembuatan KTP atau KK.

“Didepan ruangan Yanmas saya pasang banner isinya jangan melakukan Pungli. Dan banner itu sebagai pemberitahuan kepada warga agar mereka berani menolak kalau ada pegawai yang meminta uang saat warga mengurus pembuatan KTP atau KK.” ujar H.Ali Sukma.

Ia pun mengaku akan menegur bawahannya jika terbukti mereka melakukan pungli kepada warga yang mengurus KTP atau KK.

” Sesuai aturan akan saya tegur secara lisan dulu, tapi jika mereka tetap membandel maka akan dibuat teguran secara tertulis.” tegas Camat Sindang ini.

Dikatakannya, waktu pengurusan atau pengajuan pembuatan KTP sendiri itu sampai 14 hari. Dan kalau sampai lebih dari 14 hari belum jadi maka ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada dirinya.

” Yang perlu dicatat warga langsung datang ke Kecamatan jangan menyuruh orang lain atau calo. Dan dipastikan pembuatan atau permohonan KTP atau KK itu gratis. Bila ada warga yang membuat KTP selama 14 belum jadi silahkan tanyakan langsung kepada saya”.tandas H.Ali Sukma.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Sindang mengaku mereka diminta biaya saat membuat KTP atau KK oleh oknum pegawai Kecamatan Sindang khususnya di bagian pelayanan masyarakat.

Biaya yang dipungut oleh oknum di bagian Yanmas yakni Rp.50 ribu untuk satu pembuatan KTP dan Rp.30 ribu untuk Kartu Keluarga (KK).Meski hal tersebut dibantah oleh Kasi Yanmas Kecamatan Sindang Tuti yang mengatakan tidak ada pungutan pembuatan KTP dan KK.

Hanya saja saat itu Tuti mengakui pihaknya menerima uang hanya sekedar terima kasih dari para pemohon KTP atau KK. Yang nilai uangnya dianggap tidak seberapa dan uang tersebut lantas ia belikan kertas dan sisanya dibagikan.

Sementara itu,menurut informasi yang diterima MCNN menyebutkan. Setelah beredarnya pemberitaan terkait adanya dugaan pungutan liar kepada para pemohon KTP dan KK.Oknum pegawai di bagian Yanmas Kecamatan Sindang mereka berusaha mencari atau menebak-nebak siapa gerangan orang yang telah memberitahukan kepada wartawan.Tentang adanya dugaan pungli pembuatan KTP dan KK di bagian Yanmas Kecamatan Sindang.

Penulis : Bisri.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.