Camat Pasar Kemis Diduga Abaikan Perbup Tentang PKL, Zaki Diminta Turun Tangan

Bangunan tanpa izin (PKL) diatas fasum depan Ruko Pondok Permai Kuta Baru Pasar Kemis yang belum di tertibkan oleh pemerintah.

KABUPATEN TANGERANG, CYBERNEWNSIONAL.COM – Lambat dan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, khususnya terkait Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No.60 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) berpotensi terjadi konplik di tingkat masyarakat bawah.

Dijelaskan oleh H.Asril Chaniago Ketua Persatuan Pemilik Ruko Kuta Baru (PPRKB) kepada Media Cybernewsnasional.com (MCNN) bahwa didalam Peraturan Bupati tersebut, tepatnya di pasal 6 Ayat 4c menyatakan bahwa salah satu syarat pengajuan PKL menyatakan harus ada
surat persetujuan dari pemilik lahan / bangunan. Dan kami sampai detik ini tidak pernah memberikan surat izin kepada siapapun.

Tetapi faktanya di Ruko Pondok Permai Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis, telah berdiri ratusan kios permanen diatas fasum  yang menjual berbagai macam dagangan tepat didepan bangunan Ruko yang Syah tanpa adanya izin dari para pemilik ruko, kalau hal ini dibiarkan terus menerus tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik di masyarakat.

Camat Pasar Kemis ketika dikonfirmasi oleh beberapa media, Terkait bangunan tanpa izin diatas fasum, dirinya berjanji akan mempelajari terlebih dahulu kasusnya dan kalau memang melanggar aturan maka akan segera ditertibkan.

Senada dengan Camat, Kepala Seksi Satpol.PP. Kecamatan Pasar Kemis Zuro kepada Media menyampaikan bahwa tidak boleh membangun diatas fasum tanpa seizin dari pemerintah.

” Tanah fasum tidak boleh dipergunakan tanpa seizin dari pemerintah,” tegas Zuro. Senin (16/09/2021).

Seperti yang disampaikan oleh H.Asril Chaniago Ketua Persatuan Pemilik Ruko Kuta Baru (PPRKB) kepada Media Cybernewsnasional.com (MCNN), bahwa sebenarnya para pemilik ruko juga tidak kaku, sebab dalam setiap musyawarah, para pemilik ruko selalu menawarkan solusi alternatif, tapi dari pihak pemerintah tidak ada ketegasan dalam membuat keputusan yang aturannya sudah jelas ada.

” Kami membeli ruko ini jelas Karena kami mau usaha, dan kamipun tidak melarang PKL berjualan, tapi tolong supaya jualannya diatur dan bangunannya tidak permanen tapi yang bisa di bongkar pasang. Silahkan PKL buka lapak dari jam 4 sore hingga malam hari, biar paginya kami bisa berjualan dengan nyaman,” ucap H.Asril.

Dijelaskan lebih lanjut oleh perwakilan pemilik ruko, bahwa masyarakat pelanggannya mengeluh, tidak bisa masuk dan tidak bisa parkir kendaraanya karena terhalang oleh lapak liar yang ada didepan tokonya.

Menurut Ketua Persatuan Pemilik Ruko Kuta Baru (PPRKB), apabila Camat Pasar Kemis tidak bisa menyelesaikan semerawut nya PKL di depan Ruko, makan pihaknya akan segera berkirim surat kepada Bupati Zaki Iskandar untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

” Kami mohon pa Bupati Zaki Iskandar segera turun tangan, untuk menyelesaikan kasus ini,  kan aturannya sudah jelas ada, tinggal mau atau tidak melaksanakan aturan tersebut,” pungkas H.Asril. (Red).