May Day 2020 :  Cabut Omnibus Law RUU C-Ker, Bentuk “TIM TASK FORCE” Ketenagakerjaan

MCNN, Jakarta – Menyambut May Day 2020, pekerja/buruh Indonesia mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah mencabut RUU tersebut.

RUU Cipta Kerja secara nyata bertentangan dengan UUD 1945. Omnibus Law ini sesungguhnya jauh lebih berbahaya daripada Covid-19. Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk diundangkan, maka akan menghilangkan atau menghapus penguasaan Negara atas tanah dan sumber daya alam Indonesia. Tanah beserta isinya akan mudah dikuasai bangsa asing tanpa bisa dilawan oleh rakyat Indonesia.

Cabut Omnibus law-Cybernewsnasional.com
R.Abdullah (Tengah) Presidium GEKANAS

Pada sisi ketenagakerjaan, jika RUU ini disahkan, maka rakyat, angkatan kerja dan pekerja akan menjadi budak di negerinya sendiri. Sedangkan bangsa asing (TKA) lebih mudah dan leluasa bekerja di Indonesia.

Pelemahan industri barang dan jasa akibat mewabahnya virus Corona membuat keprihatinan yang mendalam bagi dunia industri dan dunia ketenagakerjaan. Terhalangnya bahan baku, produski dan pemasaran sudah jelas berdampak langsung terhadap pengusaha dan kaum pekerja. Sampai hari ini, sudah jutaan pekerja yang dirumahkan maupun yang telah di PHK.

Ketenagakerjaan-Cybernewsnasional.com
FSPI bersama GEKANAS menolak RUU Omnibuslaw Ceker di Istana

Pekerja/buruh Indonesia menuntut Menteri Ketenagakerjaan tidak hanya sekadar mengeluarkan anjuran kepada pengusaha, dan menyatakan lepas tangan bagi pengusaha tidak bisa membayar THR.

Pekerja/buruh Indonesia mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk secepatnya membentuk *Tim Task Force* untuk menangani menjamurnya tindakan pengusaha yg telah merumahkan dan mem-PHK pekerja.
Tim Task Force terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, Kementerian Keuangan, BPJamsostek, Kepolisian dan Kejaksaan.

FSPI-Cybernewsnasional.com
Aksi buruh menolak Omnibuslaw Ceker

Tim Tak Force ini bertugas dan berwenang untuk menentukan langkah-langkah dan tindakan yang tepat terhadap perusahaan yang telah, sedang dan akan merumahkan pekerja tanpa dibayar, melakukan PHK tanpa membayar pesangon, dan perusahaan yang tidak akan membayar THR.

Jika terbukti pengusaha tidak punya kemampuan membayar hak-hak pekerja tersebut, maka perlu ada langkah penyelamatan bagi perusahaan dan pekerja dari Pemerintah.

Selain itu, Tim Task Force ini juga harus mampu mendeteksi terhadap perusahaan yang justru memanfaatkan wabah Corona ini untuk mem-PHK pekerja tetap sebanyak-banyaknya, tapi kemudian menerima kembali pekerja baru dengan status pekerja kontrak (PKWT).

Semoga Allah, Tuhan YME melindungi bangsa dan rakyat Indonesia dari tangan-tangan manusia yg akan menghancurkan negeri ini.

*#MajuTerusPekerjaIndonesia*

Sunda Kelapa, 1 Mei 2020

INDRA MUNASWAR.
Ketua Umum FSPI (Federasi Serikat Pekerja Indonesia)
Presidium GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) mereka

(Red).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.