Buruh PT. Kumatex, Gelar Aksi Menolak Omnibus law C-Ker

Buruh-Cybernewsnasionsl.com

TANGERANG, MCNN – Paska diketok palu sebagai tanda pengesahan RUU Omnibus law Cipta Kerja menjadi Undang – undang oleh DPR RI, Senin 5 Oktober 2020, beragam protes dan aksi muncul dari kalangan buruh sebagai bentuk reaksi keras atas pengesahan UU Omnibuslaw, begitu juga reaksi penolakan dilakukan oleh para buruh PT Kumatex yang berlokasi di Jalan M.Thamrin Kota Tangerang, yang tergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI).

Dari pantauan Media Cyber News Nasional.Com, tampak puluhan buruh PT.Kumatex berkumpul di depan pabriknya, sambil meneriakkan kata-kata penolakan terkait UU Omnibus law, khususnya klaster Ketenagakerjaan yang dinilai sangat merugikan buruh.

Tolak-Cybernewsnasional.com
Buruh PT. Kumatex berkumpul di depan pabrik

“5 Oktober 2020, adalah hari kelam yang paling bersejarah bagi buruh Indonesia, karena kalau kita pelajari UU Omnibuslaw ini mendegradasi kesejahteraan buruh Indonesia, untuk itu kita harus terus aksi menolak UU ini yang sangat Pro kepada Cukong dan kaum kapitalis,” tegas Sardiyono selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia di PT.Kumatex. Selasa (06/10/2020).

Dirinya juga menjelaskan, Kenapa kalangan buruh menolak, karena dalam UU Omnibus law Ketenagakerjaan, nasib buruh semakin memprihatinkan, pekerja kontrak dan outsorching dikontrak tanpa batas, hak pesangon dikurangi, hak cuti tidak dibayar termasuk cuti haid dan cuti melahirkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah sementara sangsi hukum bagi pengusaha dihilangkan, jelasnya.

Cker-Cybernwwsnasional.com
Sardiyono sedang memberikan arahan

Ditempat terpisah, H.Gandi, Sekjend.DPC.FSPI. Kota Tangerang ketika diminta tanggapannya oleh MCNN, Dirinya merasa heran dengan pembahasan sebuah Undang-undang untuk nasib rakyat ko seperti kejar tayang, bahkan pembahasannya juga pernah dilaksanakan di hari libur bahkan tempatnya juga di Hotel.

“Jadi, kita curiga ini ada apa DPR, Minggu ini pembahasan di Hotel A, besoknya di Hotel B, bahkan dalam pengesahanyapun terlihat jelas seperti kejar tayang ini ada kepentingan apa,” ucapnya.

H.Gandi juga menjelaskan bahwa Buruh jangan terus larut dalam kesedihan, tapi harus segera melakukan koordinasi dan konsolidasi, juga harus mulai berpikir untuk melakukan Judicial Review (JR) ke  Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perlawanan secara konstitusional, pungkasnya. (Neneng).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.