TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Seruan perubahan kembali menggema dari barisan buruh Kota Tangerang. Sebanyak 22 organisasi serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Kabut Bergerak dan Elemen Buruh lainnya beserta beberapa perwakilan mahasiswa menggelar rapat koordinasi penting untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Sekretariat DPC KSPSI Cikokol, Kota Tangerang, dan berhasil merumuskan poin-poin krusial sebagai dasar revisi. Tekanan utama disampaikan kepada Pemerintah Kota dan DPRD agar segera membuka ruang partisipasi publik serta mengakomodasi suara kaum buruh dalam proses revisi Perda.
Dalam dialog terbuka yang berlangsung hangat, para pimpinan buruh menilai bahwa Perda saat ini disusun tanpa pelibatan buruh sebagai pihak terdampak langsung. Akibatnya, terdapat sejumlah pasal yang dianggap tidak relevan dan tidak berpihak, bahkan membuka celah eksploitasi ketenagakerjaan.
Salah satu yang disorot adalah aturan terkait pekerja magang yang dianggap tidak memberikan perlindungan, serta tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar Perda.
Dalam sesi diskusi, para peserta rapat menyampaikan usulan revisi pasal-pasal penting yang menjadi kebutuhan riil di lapangan, antara lain:
Setiap badan usaha wajib mempekerjakan minimal 75% tenaga kerja dari warga sekitar sesuai kompetensinya.
Wajib memasang papan nama perusahaan secara terbuka dan jelas di depan lokasi usaha.
Wajib membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di tiap perusahaan.
Melarang membayar upah di bawah UMK secara mutlak.
Visi Kota Tangerang tetap sebagai Kota Industri sebagai identitas pembangunan daerah.
Sanksi tegas bagi pelanggar Perda untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan sosial.
Sebagai langkah nyata, seluruh organisasi sepakat untuk segera melakukan audiensi resmi ke DPRD Kota Tangerang, menyampaikan aspirasi secara langsung, serta mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2022.
“Kami ingin Perda ini benar-benar menjawab kebutuhan dan perlindungan pekerja, bukan hanya sekadar formalitas. Jika perlu, kami siap mobilisasi kekuatan buruh untuk mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Maman, salah satu pimpinan buruh yang hadir. Senin (16/6/2025).
“Kita jangan sampai kecolongan lagi! Revisi Perda ini harus dikawal sampai tuntas,” ujar H. Gandi, tokoh buruh senior Kota Tangerang yang juga turut hadir.
Langkah kolektif ini menegaskan bahwa buruh Kota Tangerang tidak tinggal diam. Mereka siap berdiri di garda terdepan memperjuangkan regulasi yang adil, partisipatif, dan berpihak kepada kesejahteraan para pekerja — bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan dunia kerja Kota Tangerang.
***(Red)***