Buruh Geruduk Disnaker, Tuntut UMK 2021 Naik Sebesar 8,51℅

Depeko-Cybernewsnasional.com

TANGERANG, MCNN – Puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja, mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang di Cikokol, Kota Tangerang untuk mengawal berlangsungnya rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang sedang membahas tentang Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2021. Kamis (05/11/2020). Siang.

Rapat yang membahas Upah Minimum Kota Tangerang (UMK) di hadiri beberapa unsur seperti unsur Pemerintah (Disnaker), Apindo, BPS, Serikat Pekerja/Buruh, dan dari unsur Akademisi.

Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M seusai menghadiri rapat kepada awak media mengatakan.

“Ya tadi kita sudah selesai rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang, nanti hasil rapat ini akan direkomendasikan ke pak Walikota Tangerang, selanjutnya  Walikota akan membuat rekomendasi ke Gubernur, dan Gubernur akan mengeluarkan SK,” ucapnya.

Geruduk-Cybernewsnasional.com
Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang

Dedi juga menambahkan bahwa menurutnya dalam rapat tersebut, masing-masing unsur menyampaikan usulannya, pertama unsur Serikat Pekerja /Buruh mengusulkan kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar 8,51 persen dari UMK tahun 2020, dan unsur Apindo meminta upah dari 2021 sama dengan upah 2020 atau tidak naik.

Masih dalam agenda yang sama, anggota Depeko dari unsur Perguruan Tinggi memberikan pendapatnya bahwa bagi perusahaan yang tidak terdampak oleh Covid-19, maka bisa ditinjau untuk dinaikan upahnya. Jadi pendapat wakil dari perguruan tinggi, kami sangat menghargainya. Tambah Dedi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa selanjutnya dari unsur pemerintah akan mengusulkan terkait dari hasil rapat kali ini ke walikota dengan mempertimbangkan usulan dari semua unsur yang ada di Dewan Pengupaha Kota (Depeko) Tangerang.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, semua Anggota Depeko akan mengawal hasil rapat hari ini ke walikota untuk memastikan bahwa usulan para buruh untuk meminta UMK tahun 2021 naik, akan dikabulkan.

“Adapun selain pembahasan UMK, ada satu point yang sudah disepakati untuk dibahas selanjutnya yaitu tentang Upah Minunum Sektoral (UMSK), tapi pada prinsipnya kami menuntut UMK 2021 naik 8,5% dan UMSK tetap ada seperti tahun lalu.” pungkasnya. (Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.